POROSTENGAH.COM, Makassar — Bakal calon ketua umum (Bacaketum) BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Gowa, Achmad Fadhil Tawil merasa dizalimi dan keberatan atas digugurkannya dalam penjaringan calon ketua umum (caketum). Ia merasa telah melengkapi berkas-berkas yang menjadi persyaratan bakal calon.
Hal tersebut diungkapkan Achmad Fadhil Tawil saat menggelar presconpress di Makassar, Senin (11/5/2026).
“Persyaratan-persyaratan saya lengkapi dengan selengkap-lengkapnya. Adapun yang digugurkan dari saya itu katanya terkait dengan dua hal. Pertama, karena katanya ada tim menarik dukungan dan persoalan keterangan pailit dari pengadilan,” ujar Fadhil.
Ia menegaskan bahwa dukungan dari enam pengurus aktif HIPMI tak ada yang menarik dukungan. Soal keterangan pailit dari pengadilan kata dia, itu tak ada dalam persyaratan pendaftaran bakal calon Ketua HIPMI Gowa.
“Poin 9 jelas sekali dimaknai dan tertulis di situ adalah: pernyataan bermaterai Rp10.000 bahwa tidak dalam keadaan pailit. Tidak ada di situ tertulis bahwa keterangan harus dari pengadilan,” jelasnya.
Ia menganggap bahwa proses penjaringan calon Ketua HIPMI Gowa ini janggal. Selain itu, Fadhil melanjutkan, soal mahar Rp200 juta juga hingga kini belum dikembalikan.
“Saya dinyatakan gugur, tapi mahar saya belum dikembalikan hingga kini. Selanjutnya saya akan mengajukan gugatan keberatan atas digugurkannya saya kepada DPC HIPMI Gowa dengan tembusan ke BPD dan BPP,” cetusnya.
Kuasa Hukum Achamd Fadhil, Muh. Eki Anugrah, menyampaikan bahwa alasan digugurkannya Fadhil adalah tidak terpenuhi.
“Padahal kalau syarat itu memang ada sejak awal dan harus dipenuhi, akan sangat mudah bagi Fadhil untuk mengambil itu. Karena faktanya, tidak ada satu kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit, baik Pak Fadhil secara perorangan maupun badan usahanya yang terregistrasi di Pengadilan Niaga Makassar yang menyatakan Pak Fadhil pailit,” jelasnya.
Ia menilai, ada kompetisi yang tidak sehat dalam proses pencalonan BPC HIPMI Gowa. “Kami menganggap panitia tidak menunjukkan asas keterbukaan, padahal pemilihan sejatinya harus dijalankan melalui proses yang luber dan jurdil,” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Organizing Committee (OC) DPC HIPMI Gowa, Andi Arung, menyampaikan bahwa pengumuman penetapan calon ketua telah dilaksanakan pada Sabtu, 9 Mei 2026, dan DPC hanya meloloskan satu calon, yakni Farhan.
“Fadhil itu tidak lolos karena tidak ada surat pailit dari pengadilan dan itu menjadi persyaratan. Tidak ada memang tertulis dari pengadilan. Makanya itu SC memberikan ceritanya format awal dulu, sembari timnya itu setidaknya bisa lihai, jeli, membaca itu dan mencocokkan kembali aturannya yang ada di HIPMI, terangnya.
Arung belum tahu persis apakah ada batas waktu keberatan. Namun, ia memastikan mahar yang diberikan calon yang dinyatakan tidak lolos akan dikembalikan.
“Kalau saya secara pribadi sebagai OC kembalikan 100% itu dananya 200 juta. Tapi kan keputusan adalah kembali di SC-nya,” pungkasnya.




















