PMB UM Bulukumba

RAB Puluhan Juta Perlindungan Laut Takabonerate Beredar, Disebut Ditawarkan ke Pembeli Ikan Hidup

POROSTENGAH.COM | SELAYAR – Beredar Rincian Anggaran Biaya Perlindungan Kawasan Perairan dan Transplantasi Karang. Dokumen pembiayaan ini beredar dikalangan pengusaha ikan hidup yang biasa membeli di Kawasan Nasional Takabonerate.

Dua dokumen Rincian Anggaran Biaya (RAB) kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan perairan, serta pemulihan ekosistem melalui transplantasi karang, beredar di masyarakat. Dokumen tersebut berisi detail alokasi biaya yang disiapkan untuk masing-masing program.

BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025 KPU PALOPO iklan berbayar Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

Hasil pengumpulan informasi, dua pembiayaan yang tertulis dalam foto tersebut pernah ditawarkan kepada pembeli ikan hidup dari luar Selayar. Jika ingin melakukan pembelian ikan hidup dari keramba-keramba pedagang ikan hidup di Takabonerate maka pembiayaan ini ditawarkan. Informasi ini diterima dari sumber yang layak dipercaya sekaligus pemilik dokumen.

RAB pertama memuat kegiatan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Perairan yang dilaksanakan setiap bulan, dengan wilayah patroli di SPTN Wilayah I Tarupa dan SPTN Wilayah II Jinato. Total anggaran yang tercantum sebesar Rp 40.800.000, mencakup logistik, pengadaan dan pelaporan, BBM kapal/speed boat, hingga operasional penanganan kasus.

RAB kedua memuat kegiatan Pemulihan Ekosistem Melalui Transplantasi Karang bersama masyarakat, dengan total biaya Rp 40.000.000. Anggaran ini digunakan untuk persiapan media transplantasi, pembelian bahan dan perlengkapan, BBM kapal, honor pelaksana, honor penyelam bersertifikat, konsumsi, serta pelaporan kegiatan.

Dalam penjelasan tertulis di bagian penutup RAB pertama, pembuat dokumen menjelaskan bahwa rencana pelaksanaan kegiatan ini disusun untuk menjadi acuan pelaksanaan kegiatan dan pihak terkait.

Pelaksanaan program dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kelancaran pengamanan kawasan perairan dan keberhasilan rehabilitasi ekosistem laut.

Disebutkan pula bahwa dokumen ini ditujukan kepada pihak-pihak yang akan berkolaborasi, memberikan dukungan, maupun menjadi mitra pelaksana kegiatan, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkompeten.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai realisasi anggaran tersebut di lapangan.

Salah seorang Petugas Balai Taman Nasional Takabonerate disebut-sebut sebagai sumber dari dokumen pembiayaan yang beredar dikalangan pedagang ikan hidup.

PMB UM Bulukumba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!