Partisipasi masyarakat Kedai Kopi Mekar

Tak Ada Surat Karantina, Ikan Kering Asal Selayar ditahan, Pedagang alami kerugian

Porostengah.com, Kepulauan Selayar – Pasokan Ikan kering asal Kabupaten Kepulauan Selayar, khususnya yang dibawa oleh para pedagang kecil dari Pulau Jampea dan pulau-pulau lainnya di Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui pelabuhan Labuan Bajo terancam dihentikan. Pasalnya pedagang ikan kering asal Kepulauan Selayar terkendala pada aturan yang dipersyaratan karantina ikan dagangan mereka.

” Tidak pernah seperti ini aturannya, harus pake surat keterangan karantina dan kalau tidak ada maka siap-siap berhadapan dengan petugas, tapi dimana kita mau ambil kalau di pulau-pulau Selayar asal kita Pak, bagaimana bisa kami mau bawa dulu ikan kering kami ke Makassar baru bawa lagi ke Selayar baru naik feri ke NTT, apakami tidak rugi besar, baru harga ikan kami keuntungannya tidak seberapa Pak, hanya mencari selisih saja hingga 2000 rupiah saja, jelas Dempa Raga, Pedagang Ikan Kering asal Pulau Jampea, kepada Pewarta.

Bawaslu Selayar

” Iya Pak, ikan kering kami dari Selayar hampir 20 ton diamankan dan dimintai dokumen Karantina, tapi kami jelaskan kalau di Selayar tidak ada petugas Karantina dan Kantor Karantina tempat ambil dokumen yang dimaksud, sehingga kami bisa dibijaksanai petugas dan membuat pernyataan. Alhamdulillah bebas ji kemarin tapi kalau bawa ikan kering lagi kami sudah tidak bisa tanpa surat karantina itu, jelas Dempa Raga, lagi.

Pernah banyak ikan kering dari Kepulauan Selayar yang di tahan di Labuan Bajo karena tidak punya dokumen karntina ikan, jumlahnya berton-ton Pak. Malahan ikan kering kami dibilang pakai formalin, memangnya dimana kami dapat formalin, tidak masuk diakal Pak, nelayan dipulau kecil di Selayar pakai formalin.

Akibatnya kerugian besar ke kami karena ikan kering yang kami beli dimusnahkan disana. Jelasnya.

Menurut Demparaga, Ia sudah lama berdagang ikan kering dari Kepulauan Selayar dan NTT dan biasanya kami hanya membawa surat pengantar resmi dari pemerintah kami terkait ikan kering yang kami mau jual dipasaran NTT. Tapi sekarang kami dibebani lagi dengan surat karantina jelas Demparaga.

Kami diberi perjanjian, jika kedepannya tidak dilengkapi surat karantina ikan maka kami akan di proses, sementara di Selayar dimana kami mau ambil dokumen karantina.

Kalau bisa ada Pemerintah kita di Sulawesi Selatan yang bisa bantu dengan solusi yang tidak sulit bagi kami pedagang kecil ikan kering ini,

Takutnya kita ditangkap dan ikan dagangan dimusnahkan terus gara-gara surat karantina yang kami tidak tahu solusi mau urus dimana. (R).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!