Selayar – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bontomanai melakukan pengawasan dan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) serta bahan kampanye (BK) yang masih terpasang pada tahapan minggu tenang, Minggu (24/11/2024).
Bersama personel Kepolisian Bontomanai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bontomanai, Panwas Kecamatan Bontomanai menyusuri seluruh wilayah untuk memastikan tidak ada lagi APK dan BK yang terpasang.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwascam Bontomanai, Bahar, menegaskan bahwa minggu tenang adalah masa bebas dari aktivitas kampanye.
“Memasuki minggu tenang berarti tidak ada lagi aktivitas kampanye yang diperbolehkan. Pemasangan APK dan BK merupakan bagian dari metode kampanye, sehingga pada minggu tenang hal ini dilarang. Kami mengimbau seluruh pasangan calon dan tim pemenangan untuk mematuhi aturan ini,” jelas Bahar.
Kegiatan penertiban dibagi menjadi dua tim. Tim pertama menyisir wilayah Desa Parak, Barugaia, Polebunging, Jambuiya, dan Mare Mare. Sementara tim kedua menyusuri Desa Bontomarannu, Bontokoraang, Bonea Timur, dan Bonea Makmur.
Selain itu, pengawasan terhadap APK dan BK yang masih terpasang maupun aktivitas kampanye lainnya juga dilakukan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kecamatan Bontomanai.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Panwascam Bontomanai berkomitmen menjaga integritas pemilu dengan pengawasan ketat di seluruh tahapan.