Maros— Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menghormati sikap Fraksi PAN–PBB DPRD Kabupaten Maros yang menyatakan tidak menolak keberadaan masyarakat adat dan terbuka terhadap pembentukan Peraturan Daerah (Perda), sepanjang objek pengaturannya jelas.
Namun, AMAN menilai keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Maros bukan sekadar asumsi. Organisasi tersebut menyebut hingga September 2026 terdapat tujuh komunitas adat yang telah teridentifikasi di Maros.
Dari jumlah tersebut, lima komunitas disebut telah mendaftarkan wilayah adatnya ke Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) melalui proses pemetaan partisipatif. Proses tersebut mencakup pemetaan batas wilayah, sejarah asal-usul komunitas, kelembagaan, serta aturan adat yang masih dijalankan.
AMAN menyatakan data tersebut terbuka dan siap dipaparkan kepada DPRD Kabupaten Maros sebagai bagian dari pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang masyarakat adat.
AMAN: Perda Justru Menjadi Mekanisme Verifikasi
AMAN menilai pertanyaan mengenai keberadaan masyarakat hukum adat di Maros justru perlu dijawab melalui mekanisme yang diatur dalam Perda.
Menurut AMAN, Ranperda tersebut tidak serta-merta menetapkan komunitas tertentu sebagai masyarakat hukum adat. Ranperda mengatur mekanisme untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat melalui proses identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh panitia yang melibatkan pemerintah serta para pihak terkait.
“Meminta objek terverifikasi sebelum ada Perda sama dengan meminta hasil sebelum prosesnya disediakan,” demikian argumentasi AMAN.
AMAN juga menanggapi penggunaan istilah “masyarakat hukum adat”. Menurut organisasi tersebut, istilah itu bukan standar yang lebih tinggi dibanding istilah masyarakat adat, melainkan merujuk pada terminologi konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Ketentuan tersebut mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, AMAN berpandangan bahwa keberadaan dan karakter masyarakat hukum adat harus diuji berdasarkan kondisi masing-masing komunitas di lapangan, bukan dengan membandingkannya dengan komunitas adat di daerah lain.
AMAN Soroti Pengalaman Ammatoa Kajang
Dalam pernyataannya, AMAN juga menyinggung pengalaman Masyarakat Adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Menurut AMAN, kepastian mengenai wilayah dan hak masyarakat adat Ammatoa Kajang diperoleh setelah adanya Perda pengakuan masyarakat adat. Perda tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penetapan hutan adat.
AMAN menjadikan pengalaman tersebut sebagai contoh bahwa regulasi daerah dapat menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat.
“Wilayah Kajang juga pernah dipersoalkan. Kajang memiliki kepastian karena ada Perda, bukan sebaliknya,” kata AMAN.
Minta Pembahasan Ranperda Tidak Dihentikan
AMAN menilai penundaan pengakuan masyarakat adat berpotensi membuat komunitas adat tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, terutama ketika berhadapan dengan penetapan kawasan, investasi, maupun proyek pembangunan.
Karena itu, AMAN mengundang Fraksi PAN–PBB dan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Maros untuk berdialog langsung serta mengunjungi komunitas adat.
Kunjungan tersebut dinilai penting agar anggota DPRD dapat melihat secara langsung wilayah adat, kelembagaan masyarakat, serta hukum adat yang masih dijalankan.
AMAN juga menyatakan terbuka terhadap penyempurnaan Ranperda, termasuk kemungkinan pengaturan perlindungan bagi lembaga dan komunitas adat yang belum memenuhi seluruh kriteria pengakuan.
Namun, AMAN menegaskan penyempurnaan substansi tersebut seharusnya dilakukan dalam proses pembahasan di DPRD, bukan dengan menghentikan pembahasan Ranperda.
“Kami tidak meminta DPRD percaya begitu saja. Kami meminta DPRD memberi jalan agar keberadaan kami dapat dibuktikan secara sah,” ujarnya






