Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar melaksanakan pemusnahan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang tidak terpakai pada Selasa (26/11). Sebanyak 165 lembar surat suara dimusnahkan di halaman kantor KPU Selayar. 26/11/2024
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara menggunakan tong pembakaran yang telah disiapkan. Kegiatan ini berlangsung dengan pengawasan ketat dari perwakilan pihak terkait, termasuk unsur kepolisian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Forkopimda, serta instansi lainnya, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses tersebut.
Di Ketahui Surat suara yang di musnahkan di antaranya, Surat suara Bupati dan Wakil Bupati Rusak ( Kusuk, mengeruk, Sobek) sebanyak 89 lembar, Surat suara Rusak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Cetakan tidak merata, tidak jelas, Terdapat Noda) sebanyak 17 lembar dan surat suara Rusak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Robek, Kusut) sebanyak 59 lembar.
Ketua KPU Selayar menjelaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai, sekaligus menjaga integritas pelaksanaan pemilu. “Kami memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan, termasuk pengelolaan surat suara yang tidak terpakai,” ujarnya.
Setelah pemusnahan, tim KPU bersama sejumlah pihak melanjutkan agenda dengan meninjau dan memantau kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa kecamatan di wilayah daratan Kepulauan Selayar. Berdasarkan pantauan awak media, monitoring ini dilakukan untuk memastikan sarana dan prasarana di TPS telah siap, sehingga pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan lancar dan aman.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Selayar untuk menjamin proses demokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi gangguan, menjelang hari pemungutan suara.