Kejari Lampung Utara Raih Penghargaan Restorative Justice Terbanyak di Lampung Tahun 2024

Porostengah.com, Lampura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara berhasil meraih predikat sebagai satuan kerja dengan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terbanyak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tahun 2024. Penghargaan ini diberikan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Lampung yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 13 Desember 2024.

Rakerda 2024 dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakajati, para asisten di lingkungan Kejati Lampung, kepala kejaksaan negeri se-Lampung, serta para kepala seksi bidang teknis di seluruh Lampung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diraih. Ia menegaskan bahwa Kejari Lampung Utara akan terus mengutamakan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan perkara yang memungkinkan penggunaan mekanisme RJ.

“Kami percaya, ketika korban memaafkan dengan tulus dan pelaku menyadari kesalahannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya, itu adalah momen yang tepat untuk menunjukkan bahwa damai itu indah,” ujar Hendra.

Ia juga berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus menciptakan kedamaian, ketertiban, dan keamanan di tengah masyarakat, khususnya di Lampung Utara.

Penghargaan ini mencerminkan keberhasilan penerapan Restorative Justice sebagai solusi alternatif yang mampu menciptakan harmoni tanpa melalui proses hukum yang panjang. Kejari Lampung Utara berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam menciptakan keadilan yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!