Selayar, Porostengah.com – Sebanyak 2.600 liter solar bersubsidi yang ditemukan ditimbun di Kabupaten Kepulauan Selayar diduga berasal dari sebuah Pertashop di Kecamatan Bontosikuyu, sehingga polisi kini mendalami jalur distribusi BBM tersebut hingga berakhir di tangan pemilik penimbunan.
Solar tersebut diduga diperoleh dari seorang berinisial Ramli yang disebut sebagai pemilik Pertashop di Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu.
Polisi menemukan solar sebanyak 13 drum berwarna biru berkapasitas masing-masing 200 liter di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Jumat (11/9) sekitar pukul 19.45 Wita.
Temuan tersebut dilakukan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar dalam rangkaian penyelidikan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, solar tersebut dibeli dengan harga Rp9.000 per liter setelah distribusi BBM pascakehadiran kapal tanker pada 2 September 2026.
Sebelumnya, BBM yang diperoleh disebut mencapai 19 drum. Saat ditemukan petugas, tersisa 13 drum dalam kondisi penuh dengan total 2.600 liter.
BBM bersubsidi tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga Rp10.500 per liter dan pembelinya disebut didominasi oleh nelayan.
Selain memastikan dokumen dan mekanisme penyaluran, perhatian juga tertuju pada fungsi dan peran Satgas pengawasan BBM bersubsidi dalam mengawal distribusi BBM di wilayah Kepulauan Selayar.
Keberadaan Satgas pada dasarnya menjadi bagian dari upaya pengawasan agar distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta tidak berujung pada penimbunan maupun penjualan kembali di luar mekanisme yang diperbolehkan.
Karena itu, temuan ribuan liter solar tersebut juga menjadi momentum untuk melihat sejauh mana fungsi pengawasan dilakukan mulai dari BBM masuk, disalurkan melalui jalur resmi, hingga diterima oleh pengguna akhir.
Polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut berinisial Diana (49), warga Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Dr. Sukarman mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul BBM tersebut, termasuk proses perolehan dan mekanisme distribusinya.
”Temuan ini masih kami dalami, khususnya terkait sumber BBM, proses perolehannya, serta dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada adanya pelanggaran,” kata Sukarman.
Keterkaitan Pertashop yang disebut sebagai sumber perolehan solar tersebut menjadi bagian yang didalami polisi untuk memastikan kesesuaian proses penyaluran dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan menegaskan bahwa setiap penyaluran BBM kepada subpenyalur harus mengikuti ketentuan BPH Migas.
”Setiap penyaluran BBM ke subpenyalur harus sesuai dengan ketentuan BPH Migas. Harus disertai surat pengantar dari agen resmi, diketahui Tripika, serta jelas jenis dan jumlah BBM yang disalurkan,” ujarnya.
Kapolres juga memerintahkan jajaran Kapolsek memperketat pengawasan distribusi dan penjualan BBM di wilayah masing-masing.
”Para Kapolsek lakukan pengawasan terhadap setiap distribusi dan penjualan BBM di wilayahnya. Kita tindak jika ada penimbunan maupun pelanggaran lainnya,” kata Didid.
Polres Kepulauan Selayar masih mendalami jalur distribusi BBM tersebut untuk memastikan sumber, proses perolehan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyalurannya.

















