PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

PT GMTD Nyatakan Kepemilikan Sah Lahan 16 Hektar di Kawasan Tanjung Bunga

POROSTENGAH.COM, Makassar — PT GMTD Tbk mengeluarkan pernyataan resmi terkait kepemilikan lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

PT GMTD Tbk menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan 16 hektare tersebut sepenuhnya dan sejelas-jelasnya berada di bawah PT GMTD Tbk, berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998.

BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025 KPU PALOPO iklan berbayar Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

“Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga,” ujarnya melalui pertanyaan tertulis, Jumat (14/11/2025).

Kedua, dengan demikian, setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut—dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum, karena pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.

Ketiga, lahan 16 hektare dikuasai fisik oleh PT GMTD Tbk. Namun terjadi pemaksaan penyerobotan secara fisik dan secara ilegal yang terdokumentarisir oleh pihak tertentu dalam terakhir satu bulan ini atas luasan +/- 5.000m2 dan sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maupun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.

“Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.

PT GMTD Tbk adalah perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek Indonesia yang dipelopori Pemerintah Pusat dan didirikan dengan kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32.5% dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32.5% oleh PT Makassar Permata Sulawesi .

Susunan Pengurus PT GMTD Tbk adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

– Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D

– Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS

– Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.

– Komisaris (Independen): Primus Dorimulu

– Komisaris: Theo L. Sambuaga

– ⁠Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si – Utusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

– Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. – Utusan Pemerintah Kota Makassar

– Komisaris: Harippudin, S.E. – Utusan Pemerintah Kabupaten Gowa

Direksi:

– Presiden Direktur: Ali Said, S.E.

– Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.

– Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM Bulukumba
error: Content is protected !!