SELAYAR | POROSTENGAH.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Benteng Selayar resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait layanan perbankan dan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan MoU tersebut digelar pada Rabu, 3 Desember 2025, di ruang rapat BRI Cabang Benteng Selayar, Sulawesi Selatan. Pemimpin Cabang BRI Benteng Selayar, Widya Pratama Sebastian, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Dr. Muh. Asri Irwan, S.H., M.H., menandatangani dokumen kerja sama tersebut.
Kesepakatan ini menandai komitmen kedua lembaga untuk memperkuat sinergi dalam pelayanan perbankan dan penyelesaian permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan negara dan aktivitas badan usaha milik negara.
MoU tersebut mencakup layanan perbankan, penanganan permasalahan hukum , pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kerja sama ini, BRI Cabang Benteng Selayar diharapkan dapat semakin optimal dalam mencegah dan menangani potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan operasionalnya.
Selain penandatanganan MoU, kegiatan turut dirangkaikan dengan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Agenda tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran BRI terhadap mekanisme hukum yang berlaku, sehingga mampu memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko hukum di lingkungan perbankan.
BRI Benteng Selayar dan Kejari Tandatangani MoU Pendampingan Hukum















