TANA TORAJA | POROSTENGAH – Harga LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Tana Toraja kembali menuai sorotan. Sejumlah pangkalan diduga menjual gas melon tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Keluhan masyarakat terus bermunculan. Warga mengaku harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan gas subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pantauan di lapangan menemukan sejumlah pangkalan yang berada di bawah agen PT Herman Tambing menjual LPG 3 kg dengan harga Rp25.000 hingga Rp27.000 per tabung.
Padahal, berdasarkan ketentuan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, harga eceran tertinggi LPG 3 kg di wilayah tersebut berada di kisaran Rp20.500 per tabung, sesuai zonasi distribusi.
Selisih harga yang cukup mencolok ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak agen terhadap praktik penjualan di atas HET yang dilakukan pangkalan.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, praktik penjualan di atas harga resmi ini diduga bukan hanya terjadi di satu atau dua pangkalan, melainkan hampir merata di sejumlah wilayah di Tana Toraja.
Beberapa pemilik pangkalan yang ditemui di lapangan bahkan mengakui bahwa harga jual LPG 3 kg memang berada di atas HET.
Temuan tersebut sejalan dengan laporan warga di wilayah Makale, Sangalla, dan Rantetayo yang mengaku membeli gas melon dengan harga Rp25.000 hingga Rp27.000 per tabung.
Sementara itu, salah satu pihak agen yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa harga dari Pertamina ke agen berkisar Rp18.000 per tabung. Harga yang diberikan ke pangkalan kemudian menyesuaikan jarak distribusi.
“Harga dari Pertamina sekitar Rp18 ribu. Agen kemudian menyalurkan ke pangkalan dengan harga berbeda tergantung jarak. Untuk wilayah Sangalla dan Rantetayo biasanya sekitar Rp21.500,” ujarnya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan harga yang diterima masyarakat jauh di atas angka tersebut.
Padahal pada setiap pangkalan LPG 3 kg terpampang tulisan “Hanya untuk Masyarakat Miskin”, menandakan bahwa gas tersebut merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana pengawasan berjalan?
Pihak Pertamina sebelumnya telah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang terbukti melanggar aturan distribusi LPG bersubsidi.
Bahkan saat peresmian SPPBE Minanga, perwakilan Pertamina Sulawesi Selatan sempat menyampaikan kepada media agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik penjualan LPG subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Pasalnya, menjual LPG 3 kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) berpotensi melanggar hukum.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat pun berharap Pertamina dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap kondisi ini, serta segera melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pangkalan yang terbukti menjual LPG subsidi di atas harga yang telah ditetapkan. (*)



















