Maros — Rumah Makan Bangkoa yang berada di Jalan Poros Maros–Makassar, Dusun Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, menjadi polemik akibat sengketa lahan yang melibatkan beberapa pihak.
Persoalan ini bermula ketika Syahril menyewa lahan milik ahli waris R.R Buranda dengan nilai kesepakatan Rp200 juta untuk jangka waktu tiga tahun. Pada April 2025, Syahril membayar uang muka (DP) sebesar Rp20 juta atau 10 persen dari nilai sewa yang disepakati.
Dalam kesepakatan tersebut, Syahril berjanji akan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp180 juta pada 11 Juni 2025. Dalam tanda terima yang dibuat saat transaksi, disebutkan bahwa uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apa pun. Selain itu, seluruh bangunan yang didirikan di atas lahan tersebut akan menjadi milik pemilik tanah, yakni ahli waris R.R Buranda.
Setelah pembayaran DP dilakukan, Syahril mulai menimbun lahan tersebut pada April 2025. Meski dalam perjanjian disebutkan lahan baru dapat digunakan pada Juni 2025, pihak pemilik lahan memberikan kelonggaran agar proses penimbunan dapat dimulai lebih awal.
Cucu dari ahli waris R.R Buranda, Alfa Krhistiawan, mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada Syahril agar dapat mempersiapkan lahan sebelum masa penggunaan dimulai.
“Kesepakatannya memang lahan baru bisa digunakan pada Juni, tapi kami memberikan kesempatan kepada Syahril untuk mulai menimbun agar saat Juni sudah bisa langsung digunakan,” kata Alfa.
Namun pada Mei 2025, muncul persoalan baru ketika seseorang melayangkan somasi terkait kepemilikan lahan tersebut. Somasi itu disampaikan oleh pihak Hapsa melalui pengacaranya, Azmara, yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Somasi itu diterima Saenal, adik dari Syahril. Dalam somasi tersebut, Saenal diminta membongkar bangunan yang ada di lokasi karena dianggap dibangun tanpa izin dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Menanggapi hal itu, Alfa Krhistiawan menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki urusan dengan pihak yang mengklaim tersebut. Menurutnya, jika Hapsa merasa memiliki tanah itu, maka seharusnya menempuh jalur hukum.
“Kalau memang merasa sebagai pemilik, silakan menggugat secara hukum. Transaksi awal dilakukan dengan kami sebagai pemilik lahan,” ujarnya.
Somasi disebut telah dilayangkan dua kali. Namun setelah itu, pihak Syahril tidak melunasi sisa pembayaran Rp180 juta dengan alasan tidak memiliki uang. Selain itu, Syahril juga meminta agar bangunan yang telah didirikan diganti sebab menurutnya ada dua pihak mengklaim tanah tersebut.
Alfa menilai sikap tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Ini sama saja dengan pemerasan. Dia menyewa lahan tetapi tidak ingin melunasi dengan alasan tanah bermasalah karena ada dua pihak yang saling mengklaim,” katanya.
Alfa juga menyebut hingga saat ini tidak ada pembongkaran bangunan oleh pihak yang mengklaim tanah tersebut.
“Katanya mau melakukan pembongkaran, tapi sampai sekarang belum dibongkar, jadi kami disini curiga, ada apa dulu katanya mau bongkar kenapa sampai sekarang tidak di bongkar,” ujar Alfa
Pada Juni 2025, Saenal kembali menghubungi Alfa dan meminta izin untuk tetap berjualan di lokasi tersebut. Namun Alfa menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki urusan sebelum sisa pembayaran dilunasi.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada September 2025, pihak ahli waris melihat lokasi tersebut telah dijadikan tempat usaha berupa rumah makan. Pihak ahli waris kembali menegaskan bahwa penggunaan lahan hanya bisa dilakukan setelah pelunasan Rp180 juta sesuai kesepakatan awal.
Namun pihak Syahril menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik ahli waris R.R Buranda.
Menanggapi hal itu, Alfa mempertanyakan klaim tersebut karena hingga saat ini tidak ada pihak yang datang untuk membongkar bangunan seperti yang disebut dalam somasi.
Pihak Syahril kemudian meminta bukti sertifikat tanah dari ahli waris R.R Buranda. Sertifikat tersebut diperlihatkan dan disebut telah ada sejak tahun 1970-an.
Selain Syahril, pihak yang di duga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bersana Syahril juga melihat dokumen tersebut. Namun Alfa menolak permintaan untuk memfoto atau memvideo sertifikat, karena dianggap sebagai dokumen sensitif.
Di tengah kisruh tersebut, Kepala Dusun Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, disebut telah mengakui bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris R.R Buranda.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polsek Marusu pada 1 Oktober 2025 sebagai bukti bahwa lahan tersebut diklaim milik ahli waris R.R Buranda dan pihak Syahril diminta meninggalkan lokasi.
Namun sekitar Oktober hingga November 2025, Syahril diketahui mengalihkan pengelolaan rumah makan tersebut kepada Syarifuddin melalui Hapsa yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Dalam proses tersebut, Hapsa hanya menunjukkan dokumen rincian kepemilikan dan belum memiliki sertifikat karena masih dalam proses peningkatan status tanah.
“Kita menyewa lahan itu, dan ada bukti rincian diberikan si Hapsa, namun untuk sertifikat masih dalam proses peningkatan,” ujar Fuad mewakili kakaknya Syarifuddin.
Haerul Fuad, adik dari Syarifuddin, mengaku tidak mengetahui bahwa lahan tersebut sedang dalam sengketa antara Hapsa dan ahli waris R.R Buranda. Ia mengatakan baru mengetahui persoalan itu pada 28 Februari.
“Saya baru tahu ini persoalan pada 28 Februari, karena ini ada dua yang mengklaim makanya saya meminta untuk diperlihatkan kepada saya, karena siapa yang memiliki sertifikat berarti dia yang punya, karena kami juga disini bingung ditambah uang kami sudah kami berikan 500 juta untuk sewa ini tempat,” ujar Fuad.
Menurutnya, Syarifuddin telah menyewa tempat tersebut dengan nilai Rp500 juta untuk jangka waktu lima tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Hapsa maupun Syahril terkait persoalan tersebut. Penulis mengaku telah berupaya meminta nomor telepon keduanya, namun hingga kini belum diberikan.







