PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

Masyarakat Dituntut Taat Pajak, 1.186 Randis Pemkab Selayar Malah Menunggak Rp1,13 Miliar

Selayar, Porostengah.com – Di saat masyarakat terus didorong untuk patuh membayar pajak kendaraan bermotor, fakta berbeda justru ditemukan pada kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Hingga 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 1.186 kendaraan dinas masih menunggak pajak dengan nilai mencapai Rp1.135.753.948.

Data tersebut memunculkan sorotan publik karena pemerintah selama ini gencar mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak. Bagi masyarakat yang terlambat membayar, denda dan berbagai konsekuensi administrasi sudah menjadi hal yang lazim. Namun di sisi lain, ratusan kendaraan yang merupakan aset pemerintah justru tercatat belum memenuhi kewajiban yang sama.

Hari Jadi Luwu 758 Ucapan Natal 2025 PT. BMS Ucapan Natal Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

Berdasarkan rincian data, tunggakan pajak kendaraan dinas roda dua dan roda tiga mencapai Rp583.138.382, sedangkan kendaraan dinas roda empat menunggak sebesar Rp552.615.566. Jika digabungkan, total tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Kepulauan Selayar mencapai Rp1,13 miliar.

Besarnya angka tunggakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan aset daerah dan komitmen pemerintah dalam memberikan contoh kepatuhan kepada masyarakat. Sebab, pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan, termasuk instansi pemerintah.

Ironi ini menjadi semakin terasa ketika masyarakat diminta untuk disiplin membayar pajak demi mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Di satu sisi, warga dituntut taat terhadap aturan. Namun di sisi lain, kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas pemerintahan justru masih memiliki tunggakan yang nilainya mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menyangkut persoalan administrasi semata, tetapi juga menyentuh aspek keteladanan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai institusi yang membuat dan menjalankan kebijakan, pemerintah diharapkan menjadi pihak pertama yang menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Publik pun berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan seluruh tunggakan tersebut. Selain untuk menghindari bertambahnya beban denda, langkah itu juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pada akhirnya, kepatuhan pajak tidak cukup hanya disampaikan melalui imbauan dan penertiban kepada masyarakat. Keteladanan dari pemerintah sendiri menjadi faktor penting dalam membangun kesadaran dan kepatuhan publik. Sebab, ketika pemerintah taat terhadap kewajibannya, masyarakat akan lebih mudah menerima dan mengikuti aturan yang sama. (*)

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!