Makassar, Porostengah.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum dan Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jumat (24/7/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kejari Makassar mengusut secara tuntas dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar senilai Rp15 miliar.
Massa aksi menilai penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Mereka juga meminta seluruh perkara dugaan korupsi yang masih bergulir di Kota Makassar segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator aksi, Maulana Yusdianto mengatakan masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
“Kami mendesak Kejari Makassar mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar senilai Rp15 miliar dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara transparan serta profesional,” kata Maulana dalam orasinya.
Selain meminta pengusutan dugaan korupsi dana hibah KONI, massa juga mendesak Kejari Makassar mempercepat proses audit serta menetapkan tersangka apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup. Mereka menilai perkembangan penanganan perkara perlu disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi mahasiswa juga menolak segala bentuk intervensi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Mereka meminta aparat penegak hukum memproses setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tanpa memandang jabatan, status, maupun kekuasaan.
Aksi berlangsung dengan penyampaian orasi dan pembacaan tuntutan di depan Kantor Kejari Makassar. Massa berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti tuntutan tersebut demi memberikan kepastian hukum dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Kota Makassar.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Kejari Makassar belum memberikan tanggapan terkait tuntutan massa aksi.


















