SELAYAR, POROSTENGAH.com — Dugaan penggelapan satu unit mobil yang masih berstatus kredit di Kabupaten Kepulauan Selayar terus bergulir. Korban, Kasman, mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan pihak ADIRA Finance setelah mengetahui kendaraan yang masih atas namanya diduga dialihkan dan dijual ke luar daerah tanpa persetujuannya.
Merasa dirugikan, Kasman memastikan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkan pihak yang diduga terlibat ke Polres Kepulauan Selayar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari kesepakatan oper cicilan (take over) antara Kasman dan rekannya berinisial AP melalui seorang perantara. Dalam kesepakatan tersebut, AP mengganti uang muka (DP) yang telah dibayarkan Kasman dan berjanji melanjutkan sisa angsuran kendaraan melalui ADIRA Finance.
Sebelum oper cicilan dilakukan, Kasman diketahui telah membayar angsuran selama 17 bulan. Selanjutnya, AP meneruskan pembayaran selama 13 bulan.
Namun, pada 30 Mei 2026, kendaraan tersebut diduga dijual ke luar wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nilai sekitar Rp40 juta tanpa pemberitahuan maupun persetujuan Kasman yang hingga kini masih tercatat sebagai debitur dalam kontrak pembiayaan.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diperlihatkan kepada POROSTENGAH.com, Kasman mengaku telah meminta pihak ADIRA Finance segera melakukan penarikan unit ketika mengetahui kendaraan tersebut diduga berpindah tangan. 31/07/2026
Dalam percakapan itu, pihak ADIRA Finance menyampaikan bahwa debitur yang namanya tercantum dalam kontrak tetap bertanggung jawab atas keberadaan kendaraan. Pihak pembiayaan juga meminta informasi mengenai lokasi unit agar dapat dilakukan langkah sesuai prosedur.
Pada percakapan lainnya, pihak ADIRA Finance juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak lagi sebatas penarikan kendaraan, melainkan berpotensi menjadi pelaporan karena diduga melanggar perjanjian pembiayaan (fidusia). Kasman kemudian menyatakan kesediaannya menandatangani dokumen yang diperlukan apabila penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur.
Selain itu, pihak ADIRA Finance juga mengaku telah berupaya menelusuri keberadaan kendaraan melalui perantara yang disebut mengetahui pihak yang membawa mobil tersebut ke wilayah Mamuju. Meski demikian, hingga komunikasi terakhir, keberadaan kendaraan belum berhasil dipastikan.
Akibat peristiwa tersebut, Kasman mengaku mengalami kerugian materiil dan administratif. Selain kehilangan penguasaan atas kendaraan, ia menyebut namanya masuk dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan pembiayaan sehingga berdampak pada riwayat kreditnya.
Atas dasar itu, Kasman menegaskan akan segera melaporkan AP beserta pihak-pihak yang diduga terlibat kepada Polres Kepulauan Selayar agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, AP belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Sementara itu, POROSTENGAH.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak ADIRA Finance terkait isi komunikasi yang ditunjukkan korban serta langkah yang telah atau akan ditempuh dalam penanganan kasus tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


















