Selayar, Porostengah.com – Aktivitas penangkapan ikan hidup menggunakan bahan bius yang diduga potasium sianida kembali menjadi sorotan di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Dalam dua bulan terakhir, praktik yang diduga menggunakan bahan kimia tersebut disebut kembali marak di sejumlah wilayah perairan dalam kawasan konservasi Taka Bonerate.
Ikan hasil tangkapan diduga kemudian ditampung di sejumlah keramba milik pengepul yang berada di pulau-pulau dalam kawasan Taka Bonerate. Setelah terkumpul, ikan hidup tersebut selanjutnya diperdagangkan ke luar daerah, terutama ke Makassar dan Bali.
Jenis ikan yang menjadi sasaran antara lain ikan karang bernilai ekonomis tinggi, serta sejumlah jenis ikan hidup lainnya.
Praktik penangkapan ikan dengan menggunakan bahan bius menjadi perhatian serius karena tidak hanya mengancam populasi ikan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem terumbu karang yang menjadi habitat berbagai jenis biota laut.
Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan Ahmad Zulkarnain menyayangkan kembali munculnya dugaan aktivitas tersebut di kawasan Taka Bonerate.
Menurutnya, kondisi tersebut semestinya tidak terjadi mengingat telah terdapat Pos Polairud yang sebelumnya telah diresmikan oleh Polda Sulawesi Selatan.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seharusnya hal seperti ini tidak terjadi, karena sudah ada Pos Polairud yang telah diresmikan oleh Polda Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Ia meminta perhatian serius dari jajaran kepolisian, khususnya Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Kepulauan Selayar, hingga Kapolsek Taka Bonerate, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan yang diduga menggunakan bahan berbahaya.
“Mohon perhatian Bapak Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Kepulauan Selayar, termasuk Kapolsek Taka Bonerate. Dugaan praktik seperti ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan terhadap aktivitas nelayan di laut. Aparat juga dinilai perlu menelusuri dugaan rantai perdagangan ikan hidup, mulai dari lokasi penangkapan, tempat penampungan, keramba milik pengepul hingga jalur distribusi ke luar kawasan.
Taka Bonerate merupakan kawasan konservasi dengan ekosistem terumbu karang yang memiliki nilai ekologis penting. Karena itu, aktivitas penangkapan dengan cara yang diduga merusak dikhawatirkan dapat mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus merusak fungsi kawasan konservasi.
Dugaan adanya rantai perdagangan ikan hasil tangkapan tersebut juga perlu mendapat perhatian. Jika nantinya ditemukan bukti adanya penangkapan menggunakan bahan yang dilarang, maka penanganan dinilai tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan.
Pihak yang diduga menampung, mengumpulkan hingga memperdagangkan ikan hasil tangkapan dengan cara yang melanggar aturan juga perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Balai Taman Nasional Taka Bonerate bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan bius.
Pengawasan terhadap keramba penampungan ikan hidup juga dinilai penting untuk memastikan asal-usul ikan yang diperjualbelikan. Langkah tersebut diperlukan agar pengawasan tidak berhenti pada pelaku penangkapan, tetapi juga mampu mengungkap mata rantai perdagangan yang menjadi tujuan akhir hasil tangkapan.
Masyarakat dan nelayan yang mengetahui adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan bius di kawasan Taka Bonerate juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak berwenang.
Maraknya dugaan penangkapan ikan menggunakan potasium sianida di kawasan Taka Bonerate menjadi peringatan bahwa pengawasan kawasan konservasi perlu diperkuat.
Jangan sampai kepentingan perdagangan ikan hidup dalam jangka pendek justru mengorbankan keberlanjutan sumber daya laut, terumbu karang, dan ekosistem Taka Bonerate yang menjadi warisan bagi generasi mendatang. (*)
Dugaan Potasium Sianida Kembali Marak, LSM LIRA Desak Aparat Bongkar Rantai Perdagangan Ikan Hidup















