Selayar, Porostengah.com – Penanganan kasus tenggelamnya KLM Nurul Salsa di perairan barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.
Polres Kepulauan Selayar disebut menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah penyidik mendalami sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan adanya kelalaian dalam tragedi pelayaran yang menelan korban jiwa dan menyebabkan sejumlah penumpang hingga kini belum ditemukan.
Sebelumnya, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan sembilan anak buah kapal (ABK) KLM Nurul Salsa. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab tenggelamnya kapal sekaligus mendalami tanggung jawab pihak-pihak yang berada dalam pengoperasian kapal.
KLM Nurul Salsa berangkat dari Pulau Jampea menuju Pelabuhan Benteng pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WITA. Dalam perjalanan, kapal mengalami gangguan mesin di perairan sebelah barat Pulau Polassi sebelum akhirnya tenggelam.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, polisi juga menemukan adanya persoalan terkait muatan kapal. Data yang dihimpun dari manifes menunjukkan kapal membawa barang hasil bumi dalam jumlah besar, selain penumpang, kendaraan dan ternak. Sejumlah laporan kemudian menyebut dugaan kelebihan muatan sebagai salah satu faktor yang turut didalami.
Naiknya perkara ke tahap penyidikan menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, pelanggaran prosedur keselamatan pelayaran, atau bentuk pelanggaran lainnya yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
Penyidik selanjutnya akan mengumpulkan dan menguji alat bukti, memeriksa kembali keterangan para saksi maupun kru kapal, serta mendalami dokumen pelayaran dan kondisi kapal sebelum kejadian.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada keluarga korban yang hingga kini masih menunggu kepastian mengenai nasib anggota keluarganya.
Operasi pencarian korban KLM Nurul Salsa sendiri telah resmi ditutup setelah berlangsung selama 10 hari. Hingga operasi berakhir, sebanyak 14 korban masih belum ditemukan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, perhatian kini tidak hanya tertuju pada proses pencarian dan identifikasi korban, tetapi juga pada pertanggungjawaban hukum apabila nantinya penyidik menemukan adanya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tragedi tersebut.
Polres Kepulauan Selayar diharapkan dapat mengungkap secara terang penyebab kecelakaan, termasuk memastikan apakah tragedi tersebut murni akibat faktor alam dan teknis atau terdapat kelalaian manusia maupun pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan pelayaran.
Hingga proses penyidikan selesai, setiap pihak yang diperiksa tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka pun harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan kepolisian.
















