Porostengah.com, Selayar – Pemanfaatan Dana Pendidikan berupa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan tak boleh keluar dari tujuan dasarnya dan harus dikelola dengan baik, efektif dan sesuai aturan.
Demikian ditegaskan Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H. saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Regulasi Pemanfaatan Dana Bidang Pendidikan Tahun 2023, yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar, di Pendopo Guru, Senin (30/1/2023).
“Prinsip transparansi anggaran dan pengelolaan harus dikedepankan, tidak dan jangan berorientasi pada keuntungan”, Jelas Saiful Arif.
Saiful Arif mengungkapkan khusus tahun 2023 alokasi anggaran untuk Bidang Pendidikan dan menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan sebesar 291 Milyar lebih.
“Angka tersebut telah memenuhi 20% dari mandatory spending undang-undang berkaitan dengan kewajiban pemerintah untuk memback up pendidikan”, jelasnya.
Oleh karena itu, kata Wabup dana yang besar ini, satuan pendidikan SD, SMP dan PAUD serta pejabat Dinas Pendidikan harus betul-betul memahami dan berkomitmen melaksanakan kegiatan secara transparan dan akuntabel.
“Laksanakan sesuai regulasi, ingat, Dana Bos dan BOP memiliki petunjuk teknis, jangan karena kegiatan yang kita laksanakan membuat kita bersentuhan dengan hal-hal yang melanggar hukum”, ucap Saiful Arif.
Terkahir Ia mengingatkan para kepala sekolah tidak menghabiskan waktu mengurus administrasi pencairan dan pertanggungjawaban anggaran hingga kegiatan belajar mengajar terabaikan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. Mustakim, KR., menyampaikan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan kepada para penyelenggara kegiatan tentang regulasi pemanfataan dana di bidang pendidikan.
Kadisdikpora Selayar Mustakim berharap “Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada kepala sekolah dalam penggunaan dana pelaksanaa pendidikan secara baik dan benar”.
Kegiatan sosialisasi yang diadakan selama 2 hari ini mengusung tema “Bekerja Dengan Regulasi Dulang Prestasi”, dan dihadiri oleh Dandim 1415/Selayar, mewakili Kapolres Kepulauan Selayar, dan Anggota Komisi II DPRD, serta diikuti ratusan kepala sekolah mulai jenjang pendidikan TK, SD dan SMP. (afd/NK)