Selayar, Porostengah.com – Pelapor dugaan penipuan senilai Rp60 juta, Andi Lewa (58), meminta Polres Kepulauan Selayar serius menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkannya terhadap Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, Rudy Apriady Eka Putra, ST.
Andi berharap laporannya tidak hanya berhenti pada tahap pelaporan, tetapi diproses hingga memberikan kepastian hukum.
“Laporan saya jangan hanya sampai di tahap pelaporan. Saya meminta Polres Kepulauan Selayar peka dengan kasus seperti ini yang merugikan, apalagi Rudy adalah seorang pejabat Pemkab Selayar,” kata Andi Lewa. 27/08/2026
Andi merupakan petani asal Dusun Mare-Mare yang melaporkan Rudy Apriady Eka Putra bersama Iwan Susanto ke Polres Kepulauan Selayar.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Agustus 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan perbuatan curang atas uang senilai Rp60 juta.
Peristiwa yang dilaporkan Andi bermula pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Benteng.
Saat itu, Rudy bersama Iwan Susanto disebut menemui Andi untuk meminjam uang Rp60 juta dengan alasan untuk menebus satu unit mobil.
Dalam transaksi tersebut, mobil dijadikan sebagai jaminan. Andi disebut dijanjikan dapat menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut hingga pinjaman dilunasi.
Namun, setelah beberapa bulan, Andi mengaku mengetahui bahwa mobil yang diberikan sebagai jaminan tersebut diduga bukan milik Rudy maupun Iwan Susanto.
Merasa mengalami kerugian, Andi kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Andi menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pihak yang dilaporkannya merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional dan tidak berhenti hanya pada penerimaan laporan.
“Saya berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujar Andi.
Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian setelah muncul sejumlah warga lain yang disebut mengaku memiliki persoalan dan keberatan dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.
Bagi Andi, munculnya pihak lain yang mengaku mengalami kerugian menjadi hal yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum apabila memang memiliki keterkaitan dengan perkara yang dilaporkannya.
Namun, terkait dugaan adanya korban lain tersebut, kepastian mengenai hubungan antara masing-masing perkara tetap menjadi kewenangan penyidik untuk mendalaminya berdasarkan keterangan dan alat bukti.
Andi kini menunggu langkah Polres Kepulauan Selayar dalam menangani laporan yang telah diajukannya.
Ia berharap proses tersebut berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi dirinya sebagai pelapor.
Sementara itu, Rudy Apriady Eka Putra dan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Asas praduga tak bersalah juga tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Tim)

















