Selayar, Porostengah.com – Aktivitas pembakaran arang di perbatasan Dusun Tanah Harapan dan Tanabau, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian masyarakat mengarah pada informasi bahwa pelaku aktivitas tersebut diduga merupakan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas pembakaran arang yang sebelumnya sempat dihentikan dapat kembali beroperasi di lokasi yang berada tidak jauh dari Jalan Poros Bontotangnga. Asap pekat dari pembakaran dinilai mengganggu kenyamanan warga serta membahayakan pengguna jalan.
“Kalau masyarakat biasa mungkin sudah ditindak. Tapi ini sudah pernah dihentikan, sekarang beroperasi lagi. Kami berharap aturan ditegakkan tanpa membedakan siapa pelakunya,” ujar salah seorang warga.
Informasi yang dihimpun pewarta menyebutkan pelaku usaha pembakaran arang tersebut diduga merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar. Namun, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun pimpinan Satpol PP.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan peraturan. Warga berharap pemerintah daerah dan pimpinan Satpol PP memberikan penjelasan sekaligus mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar maupun pihak terkait lainnya terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pengecualian, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap oknum tertentu.


















