AR Pelaku Kredit Fiktif Sudah di PHK Sejak 2024, BRI Cabang Selayar Dukung Proses Hukum

SELAYAR, POROSTENGAH.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selayar menegaskan bahwa oknum eks pekerja BRI Unit Batangmata berinisial AR yang diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif telah diberhentikan atau di-PHK sejak tahun 2024.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul proses hukum yang kini tengah berjalan di Polres Kepulauan Selayar terkait dugaan kredit fiktif yang menyeret nama mantan pekerja BRI tersebut.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Selayar menyatakan bahwa dalam kasus ini, BRI justru menjadi pihak yang dirugikan, baik secara finansial maupun dari sisi reputasi lembaga.

“BRI menjadi korban atas tindak kredit fiktif yang dilakukan oleh AR. Kerugian yang timbul tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak terhadap reputasi perusahaan,” demikian keterangan resmi BRI yang diterima media ini.

BRI mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut bukan berasal dari laporan pihak luar, melainkan hasil pengawasan dan pengungkapan internal perusahaan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku hingga berujung pada proses hukum.

Atas pelanggaran yang dilakukan, BRI menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap AR pada tahun 2024. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan kebijakan zero tolerance to fraud atau tidak memberikan ruang bagi segala bentuk kecurangan di lingkungan kerja.

Pihak BRI menegaskan bahwa setiap indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan nasabah maupun perusahaan akan ditindak tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan pegawai internal.

Kasus yang kini ditangani Polres Kepulauan Selayar, lanjut BRI, merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan perusahaan setelah temuan internal berhasil diungkap.

BRI juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor Kepulauan Selayar yang telah merespons dan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen BRI dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas perusahaan. Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar pihak BRI.

Sebagai bank milik negara yang mengelola dana masyarakat, BRI menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan bahwa BRI tidak mentolerir praktik fraud dalam bentuk apa pun serta berkomitmen mendukung penuh proses hukum hingga tuntas demi menjaga kepercayaan nasabah dan publik terhadap industri perbankan.

error: Content is protected !!