Media  

Dukung Satu Data Indonesia, NFA Gandeng BPS Perkuat Informasi Statistik di Bidang Pangan

Porostengah.com, Bogor – Upaya pemerintah memastikan stabilitas stok dan harga pangan yang berkelanjutan dalam rangka pengendalian inflasi harus diperkuat dengan sistem data yang akurat dan terperinci. Untuk memastikan daya dukung data tersebut Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menjalin kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dan Kepala BPS Margo Yuwono, Jumat, (28/10/2022), di Bogor. Kerja sama yang bertajuk Penyediaan, Pemanfaatan, dan Pengembangan Data dan Informasi Statistik di Bidang Pangan tersebut bertujuan untuk memastikan penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data dan informasi statistik di bidang pangan dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia sesuai amanat Perpres Nomor 39 tahun 2019.

Menurut Arief, data pangan yang benar dan akurat merupakan salah satu komitmen pemerintah sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat. Ketersediaan data pangan yang bersifat realtime dapat berperan sebagai Early Warning System serta instrumen mitigasi bagi faktor-faktor penyebab inflasi seperti shortage (kekurangan) dan kenaikan harga. Lebih jauh, dengan memiliki data pangan yang akurat, Indonesia dapat mengurangi potensi terjadinya krisis pangan.

Arief mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi BPS yang selama ini menjadi mitra kerja NFA dalam menyediakan berbagai data pangan yang akurat. Menurutnya, sampai saat ini NFA telah banyak melakukan pengolahan dan pemanfaatan data yang bersumber dari BPS, diantaranya terkait Prognosa Neraca Pangan Nasional yang merupakan integrasi data yang bersumber dari seluruh stakeholders pangan diantaranya BPS, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Asosiasi Pangan.

“Kami juga banyak mengandalkan BPS dalam penyediaan data Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA), Prevalence of Undernourishment (PoU), Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG), Skor Pola Pangan Harapan (PPH), Neraca Bahan Makanan (NBM), dan berbagai produk data lain yang diolah oleh Badan Pangan Nasional. Maka dari itu, pada kesempatan kali ini, kerja sama yang terjalin baik antara BPS dengan NFA disepakati dalam MoU agar kolaborasi menjadi semakin kuat,” paparnya.

Langkah ini juga untuk mendukung percepatan terwujudnya Satu Data Pangan Indonesia. Arief menegaskan, misi NFA adalah menyediakan data pangan yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi-pakaikan. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia, sehingga penyediaan data terpadu antar kementerian/lembaga menjadi sangat penting.

“Integrasi data pangan nasional diperlukan agar stakeholder pangan dan pemerintah memiliki rujukan yang pasti. Terkait hal tersebut NFA terus melakukan pembenahan pendataan pangan nasional, kolaborasi dengan BPS diharapkan dapat mempercepat upaya tersebut, ” ujarnya.

Kerja sama pengembangan data dan informasi statistik di bidang pangan tersebut memuat 5 (lima) poin strategis.  Pertama, penyediaan data dan informasi statistik di bidang pangan untuk kegiatan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dan/atau evaluasi. Kedua, pemanfaatan dan pertukaran data dan informasi di bidang pangan. Ketiga, pengembangan sistem informasi di bidang pangan. Keempat, pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Kelima, dukungan pelaksanaan kegiatan sensus/survei.

“Sebagai percepatan kedua pihak telah membentuk tim teknis masing-masing yang akan langsung bekerja menjalankan poin-poin rencana kerja sama,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, BPS mendukung penuh upaya NFA membangun data pangan nasional guna mewujudkan Satu Data Indonesia, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. “Melalui MoU ini BPS siap berperan aktif melakukan penyediaan data dan pemanfaatan data di NFA” ujarnya.

Menurutnya, penyediaan data yang dijalankan meliputi, penyelenggaraan statistik sektoral (penyelenggaraan statistik untuk instansi tertentu) sesuai dengan prinsip-prinsip satu data Indonesia, memberikan rekomendasi metodologi statistik, serta memberikan bantuan teknis dalam menyusun kerangka penjaminan kualitas data. Sedangkan pemanfaatan data meliputi analisis kebijakan dan bagi pakai data.

Berdasarkan pemetaan BPS, Margo mengatakan, area kebutuhan data di NFA sangat beragam diantaranya harga pangan, konsumsi pangan, ekspor dan impor, neraca pangan, cadangan/stok, pola distribusi, dan Prevalence of under nourishment (PoU) atau angka prevalensi ketidakcukupan pangan

Penulis: nur kamarEditor: redaksi
Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!