POROSTENGAH.COM, Makassar — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengsosialisasikan Program Penjaminan Polis (PPP) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2028.
Program yang merupakan mandat baru LPS tersebut diyakini akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
Kepala Kantor Perwakilan III Sulampua LPS, Fuad Zaen, mengawali kegiatan dengan mengapresiasi peran media dalam meningkatkan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat.
“Ada tamu agung dari Jakarta, Bapak Ferdinan Dwikoraja Purba. Saat ini Kantor Wilayah III menjadi yang terbanyak publikasi medianya. Semoga kita bisa terus bekerja sama untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat umum,” ujarnya, kegiatan Media Meetup LPS yang digelar Kantor Perwakilan III Sulampua di Makassar, Kamis (18/6/2026),
Dalam paparannya, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa Program Penjaminan Polis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperluas peran LPS.
Melalui regulasi tersebut, LPS tidak lagi hanya bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan, tetapi juga mendapat mandat untuk menjamin polis asuransi serta menangani proses resolusi perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Program Penjaminan Polis bukan sekadar perlindungan bagi pemegang polis. Lebih dari itu, ini merupakan fondasi untuk membangun industri asuransi yang lebih kuat, sehat, dan dipercaya masyarakat,” kata Ferdinan.
Menurutnya, kehadiran skema penjaminan polis menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat apabila terjadi kegagalan perusahaan asuransi.
Dengan adanya jaminan tersebut, masyarakat diharapkan semakin percaya untuk menggunakan produk asuransi sebagai instrumen perlindungan keuangan jangka panjang. Peningkatan kepercayaan itu diyakini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan industri asuransi dan stabilitas sistem keuangan nasional.
“Ketika masyarakat yakin hak-haknya tetap terlindungi, partisipasi dalam industri asuransi akan meningkat. Pada akhirnya, hal itu akan memperkuat industri sekaligus mendukung stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan,” ujarnya.
Ferdinan menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PPP membutuhkan kesiapan menyeluruh dari industri asuransi, mulai dari strategi bisnis, inovasi produk, penguatan teknologi digital, tata kelola data, kepatuhan regulasi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Direktur Asuransi dan Hubungan Investor LPS, Aroma Patria Perdana, menjelaskan bahwa Program Penjaminan Polis dirancang untuk menjaga stabilitas industri asuransi sekaligus melindungi ekosistem sektor keuangan dari dampak kegagalan perusahaan asuransi.
Ia mengungkapkan bahwa kegagalan perusahaan asuransi bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan fenomena global yang memerlukan mekanisme perlindungan yang kuat.
“Secara global, sejak 2011 hingga 2024 terdapat 428 kasus kegagalan perusahaan asuransi. Di Indonesia sendiri, pada periode 2011 hingga 2025 tercatat 17 perusahaan asuransi yang mengalami kegagalan,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini terdapat 27 negara yang tergabung dalam International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS), organisasi internasional yang menaungi lembaga penjamin polis di berbagai negara. Indonesia akan menjadi salah satu negara yang menerapkan sistem penjaminan untuk asuransi jiwa maupun asuransi umum.
Aroma menjelaskan bahwa desain Program Penjaminan Polis di Indonesia masih terus dimatangkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai batas maksimum penjaminan akan diatur melalui Peraturan Presiden, sementara LPS memberikan berbagai rekomendasi teknis berdasarkan kajian dan praktik internasional terbaik.
“Seluruh produk asuransi akan dijamin sesuai lini usaha masing-masing. Saat ini desain program terus disempurnakan agar mampu memberikan perlindungan yang optimal sekaligus menjaga keberlanjutan industri,” katanya.
Ia menambahkan, status perusahaan asuransi yang dinyatakan gagal tetap menjadi kewenangan OJK sebelum penanganannya diserahkan kepada LPS.
Dalam skema yang tengah disusun, perusahaan asuransi yang telah beroperasi akan dikenakan kontribusi awal sebesar 0,1 persen dari ekuitas. Sementara perusahaan baru dikenakan iuran awal sebesar 0,1 persen dari modal disetor. Adapun iuran berkala direncanakan sebesar 0,2 persen dengan perhitungan yang disesuaikan berdasarkan karakteristik usaha masing-masing perusahaan.
Nilai yang akan dijamin mencakup hak-hak pemegang polis, termasuk saldo polis aktif akibat pengalihan polis, klaim yang menjadi hak pemegang polis, hingga pengembalian sebagian premi atau nilai tunai pada jenis polis tertentu.
Meski demikian, LPS masih menyusun ketentuan rinci mengenai persyaratan dan mekanisme klaim yang harus dipenuhi masyarakat untuk memperoleh penggantian.
Sebagai bagian dari persiapan menuju 2028, LPS juga aktif menjalin kerja sama internasional dan memperkuat kapasitas kelembagaan. Sejak 2023, LPS resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS), yang menjadi wadah pertukaran pengalaman dan praktik terbaik penyelenggaraan penjaminan polis di dunia.
Melalui berbagai langkah tersebut, LPS optimistis Program Penjaminan Polis akan menjadi tonggak baru dalam penguatan sektor asuransi Indonesia. Tidak hanya memberikan perlindungan lebih kuat kepada pemegang polis, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik, memperluas penetrasi asuransi, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

















