Daerah  

Peredaran Cairan Sintetis Terbongkar, 84 Botol Cairan Sintetis dan 8 Tersangka Diamankan

Maros – Jejak peredaran narkotika jenis cairan sintetis di wilayah Maros hingga Kota Makassar berhasil dibongkar jajaran Polres Maros. Dalam kurun waktu 1 hingga 14 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap 6 perkara narkotika dan mengamankan 8 orang tersangka.

PT. BMS

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Maros AKBP Devi Sujana, saat menggelar konferensi pers tindak pidana narkotika di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (14/8/2026).

Kapolres Maros mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara intensif.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel. Setelah tersangka berhasil diamankan, penyelidikan terus dikembangkan untuk menemukan barang bukti sekaligus mengungkap jaringan peredarannya,” ujar AKBP Devi Sujana.

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua tersangka berinisial TS dan MP yang membawa dua botol cairan sintetis.

Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar indekos para tersangka di Jalan Angkasa, Kabupaten Maros. Polisi menemukan 47 botol cairan sintetis beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik narkotika, seperti gelas takar, mixer elektrik, botol alkohol bekas, alat suntik dan pewarna makanan.

Dari pengembangan ke sejumlah lokasi lainnya, petugas kembali menemukan 34 botol cairan sintetis yang dikemas menggunakan lakban merah. Dengan demikian, total 84 botol kaca spray berisi cairan sintetis berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel menunjukkan cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA yang termasuk Narkotika Golongan I. Polisi juga mengamankan satu botol plastik bekas cairan alkohol 95 persen yang turut positif mengandung zat tersebut.

Selain cairan sintetis, Satresnarkoba Polres Maros juga mengungkap perkara narkotika jenis sabu. Dari delapan tersangka yang diamankan, 4 orang merupakan penyalahguna sabu, 2 orang berinisial HS dan AT diduga sebagai bandar atau pengedar sabu, serta 2 orang yakni TS dan MP diduga sebagai pengedar cairan sintetis.

Dalam perkara sabu, polisi turut mengamankan 3 rangkaian alat isap sabu (bong) dan 2 unit telepon seluler. Empat penyalahguna sabu dinyatakan positif metamfetamina berdasarkan pemeriksaan urine dan saat ini menjalani proses rehabilitasi di BNNP Sulsel.

Kapolres Maros menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Polres Maros tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Setiap perkara akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan sumber barangnya. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” tegas AKBP Devi Sujana.

error: Content is protected !!