News  

PCNU Gowa Dukung Hak Angket DPRD, Minta Pansus Tabayyun ke Semua Pihak 

POROSTENGAH.COM, Gowa – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Gowa menyatakan dukungan penuh terhadap penggunaan hak angket yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Gowa. Namun, PCNU mengingatkan agar Panitia Khusus (Pansus) yang menangani hak angket tetap mengedepankan prinsip tabayyun atau klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan.

Menurut pengurus PCNU Gowa, H. Masykur hak angket merupakan hak konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, prosesnya harus dilakukan secara objektif, adil, dan tidak menghakimi salah satu pihak.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh pelaksanaan hak angket. Namun kami berharap pansus mengedepankan tabayyun dengan meminta klarifikasi kepada semua pihak yang disebut dalam materi hak angket, termasuk Bupati Gowa, agar hasilnya benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Jumat (26/06/2026).

Dalam proses hak angket tersebut, Pansus DPRD Gowa tengah menyelidiki tiga materi utama, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan penyelewengan anggaran program seragam gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang dinilai dapat memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Andi Lukman Naba menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi ahli.

Selain itu, pansus juga berencana memanggil Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, untuk dimintai klarifikasi terkait materi yang menjadi objek hak angket.

“Kami akan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli. Selanjutnya, Bupati Gowa juga akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Semua tahapan akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Pansus.

Pansus Hak Angket DPRD Gowa menargetkan seluruh rangkaian pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan profesional sebelum menyusun kesimpulan serta rekomendasi hasil penyelidikan hak angket.

error: Content is protected !!