News  

‎Rp300 Juta Anggaran Lahan Sekolah Jadi Sorotan, Oknum Legislator Diduga Minta Jatah Rp40 Juta

Selayar, Porostengah.com – Polemik pembebasan lahan Sekolah Dasar Inpres (SDI) Lamantu No. 115 Kabupaten Kepulauan Selayar kembali mencuat. Anggaran pembebasan lahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar Rp300 juta kini menuai sorotan warga di wilayah Pasimarannu.

‎Dugaan adanya praktik kongkalikong dalam proses pembebasan lahan tersebut mencuat setelah muncul informasi terkait adanya permintaan sejumlah uang yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Selayar yang saat ini telah diberhentikan dengan tidak hormat.

‎Oknum tersebut disebut-sebut meminta uang sebesar Rp40 juta dari proses pembebasan lahan sekolah di Lamantu, Bonerate.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, persoalan bermula saat pihak OPD terkait bersama pemilik lahan telah menyepakati nilai pembelian lahan sebesar Rp240 juta. Namun dalam dokumen perjanjian jual beli, nilai tersebut tercantum sebesar Rp300 juta.

‎Perbedaan nilai tersebut diduga berkaitan dengan adanya permintaan dari oknum anggota DPRD serta sejumlah kebutuhan administrasi lainnya. Penyesuaian anggaran itu dilakukan dengan alasan agar pemilik lahan tetap menerima nilai sesuai kesepakatan awal sebesar Rp240 juta.

‎Namun persoalan mulai muncul sebelum dana pembebasan lahan tersebut dicairkan. Pihak pengurus disebut mendapat tekanan agar uang yang diminta oleh oknum tersebut segera diberikan.

‎Untuk memenuhi permintaan tersebut, pihak OPD diduga berupaya mencari pinjaman sementara sebesar Rp40 juta dengan harapan dapat dikembalikan setelah anggaran pembebasan lahan cair.

‎Namun setelah dana pembebasan lahan ditransfer kepada pemilik lahan sebesar Rp300 juta, persoalan baru kembali muncul. Pemilik lahan disebut tidak lagi mengakui kesepakatan awal terkait pengembalian kelebihan pembayaran untuk kebutuhan lain.

‎“Pihak OPD sudah berupaya meminta kelebihan pembayaran sesuai kesepakatan awal, tetapi sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan. Akibatnya dana pinjaman Rp40 juta itu menjadi tanggungan pihak OPD,” ungkap sumber.

‎Sementara itu, konfirmasi terhadap oknum mantan anggota DPRD tersebut belum dapat dilakukan lantaran yang bersangkutan masih menjalani proses hukum.

‎Persoalan ini semakin melebar setelah muncul seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pihak OPD.

‎Pria tersebut disebut menghubungi pihak OPD dengan ancaman akan memberitakan persoalan pembebasan lahan sekolah tersebut apabila permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi.

‎Narasumber mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke rekening atas nama Rahmatullah. Namun setelah itu, oknum tersebut kembali meminta tambahan uang sebesar Rp2,5 juta.

‎“Dia mengancam akan merilis berita dan melaporkan ke Polda serta Kejati kalau tidak diberikan uang,” ujar narasumber.

‎Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp, nomor yang menerima transferan tersebut mengaku berdomisili di Makassar, bukan di Benteng Selayar.

‎Atas kejadian tersebut, masyarakat Kepulauan Selayar diimbau agar berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk kepentingan tertentu. Jika menemukan dugaan praktik pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib. (*)

error: Content is protected !!