TNO, LUWU – Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu, melalui Dinas Perikanan, tengah berupaya menyelamatkan aset berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Kelurahan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan.
Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan, Ahmad Andi Muh. Nur, menjelaskan bahwa awalnya Koperasi Rio Rannu mendapat rekomendasi dari Kementerian Kelautan untuk mengelola SPBUN tersebut.
“Koperasi Rio Rannu ini dikelola oleh Simming. Namun, setelah beberapa waktu, pengelolaan SPBUN oleh Simming mengalami kemacetan,” ujarnya pada Senin (4/11/2024).
Karena pengelolaan macet, Simming diketahui mengalihkan pengelolaan SPBUN secara sepihak ke PT Nirwana tanpa sepengetahuan Pemda Luwu.
“Simming memberikan hak pengelolaan SPBUN Bonepute ke PT Nirwana secara sepihak dengan imbalan Rp120 juta. PT Nirwana mengeluarkan dana sebesar Rp120 juta untuk diberikan kepada Simming guna mengambil alih pengelolaan SPBUN Bonepute tersebut. Ini merupakan pengalihan pengelolaan aset pemda secara ilegal,” ungkapnya.
Setelah menerima Rp120 juta dari PT Nirwana, Simming, sebagai pemilik Koperasi Rio Rannu, memberikan hak pengelolaan. PT Nirwana pun mulai melakukan perbaikan SPBUN, termasuk mengganti peralatan yang rusak. Hal ini mengesankan bahwa Simming telah menjual aset daerah yang bukan miliknya secara ilegal.
Ahmad melanjutkan, pemilik PT Nirwana bahkan berniat menuntut Pemda agar mengganti rugi sesuai dana yang telah diberikan kepada Simming.
“Seharusnya, kami dari Pemda yang menuntut Simming dan PT Nirwana, karena ini termasuk tindak pidana penggelapan dan pengalihan aset. Simming dan PT Nirwana memperjualbelikan aset Pemda secara ilegal tanpa dasar hukum,” tegasnya. (*)