SELAYAR, POROSTENGAH.COM – Seorang mahasiswa asal Institut Teknologi Sains dan Bisnis Muhammadiyah (ITSBM) Selayar menjadi sorotan dalam pelaksanaan Darul Arqam Dasar (DAD) Akbar yang digelar Koordinator Komisariat (Korkom) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Makassar pada 12–14 Juni 2026.
Mahasiswa tersebut dipersoalkan setelah diketahui mengikuti kegiatan perkaderan tanpa mengantongi surat rekomendasi dari pimpinan komisariat maupun pimpinan cabang asal sebagaimana lazimnya mekanisme yang berlaku dalam proses kaderisasi IMM.
Keikutsertaan mahasiswa itu pertama kali dipersoalkan oleh Pimpinan Cabang (PC) IMM Kepulauan Selayar yang mengaku telah menyampaikan keberatan kepada pihak penyelenggara sebelum kegiatan berlangsung. Namun, meski telah mendapat penolakan dari pimpinan asal, peserta tersebut tetap mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai.
Menurut informasi yang dihimpun, alasan keikutsertaan mahasiswa tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan administrasi akademik. Akan tetapi, alasan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan kader karena yang bersangkutan diketahui masih berada pada semester IV.
Dalam Chat Grup yang beredar mahasiswa yang bersangkutan “sudah jelas tdk perlu rekomendasi karena bukan dan belum pernah di kader dari PC daerah nya jadi tdk ada hak untuk PC daerah melarang bahkan mengkriminalisasi banyak pihak!! Yang jelas2 tidak ada hubungannya!! Dan mengfitnah banyak pihak!! + ADA PIHAK YANG TURUT CAMPUR Padahal tidak ada tupoksi sama sekali hanya berdasar pada ALASAN Tidak masuk akal”
Padahal, di kampus asalnya telah tersedia Pimpinan Komisariat IMM yang aktif melaksanakan perkaderan secara rutin. Bahkan terdapat skema perkaderan khusus yang disiapkan bagi mahasiswa tingkat akhir yang membutuhkan pemenuhan syarat administrasi akademik.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula dokumen internal yang kini ramai diperbincangkan di lingkungan kader Muhammadiyah Kepulauan Selayar.
Dokumen berupa Surat Keputusan Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 015-KEP/B.1-XXIII/PD.IPM-055/2025 tertanggal 26 September 2025 itu memuat pernyataan pengunduran diri seorang kader bernama Sitti Nur Jannah dari keanggotaan IPM Kepulauan Selayar.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari organisasi. Selain itu, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa setelah pengunduran diri berlaku, yang bersangkutan tidak lagi diperkenankan menggunakan nama, atribut maupun simbol organisasi IPM Kepulauan Selayar.
Pada bagian lain dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pihak yang telah mengundurkan diri masih menggunakan identitas organisasi, maka tindakan tersebut bukan menjadi tanggung jawab organisasi dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme organisatoris maupun langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Beredarnya dokumen tersebut memunculkan berbagai tanggapan di kalangan kader. Sejumlah pihak menilai status keorganisasian individu yang terlibat dalam polemik DAD Akbar perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat maupun keluarga besar Muhammadiyah.
Sementara itu, Ketua PC IMM Kota Makassar, Firman Karim, saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut menyatakan bahwa persoalan yang berkembang saat ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme organisasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Sulawesi Selatan.
”Persoalan ini sementara akan kami tindak lanjuti bersama DPD IMM Sulawesi Selatan untuk mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan mekanisme organisasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari mahasiswa yang menjadi sorotan dalam polemik tersebut terkait keikutsertaannya dalam DAD Akbar maupun mengenai dokumen pengunduran diri dari IPM yang beredar di kalangan kader.

















