POROSTENGAH.COM | SELAYAR – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa dalam momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Ahad (17/8/2025). Sebanyak 102 warga binaan memperoleh pengurangan masa tahanan sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Selayar, Basuki Raharjo, menjelaskan rincian penerima remisi, yakni 55 orang warga binaan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus dan 62 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa. Sebagian di antaranya menerima kedua jenis remisi sekaligus.
“Besaran pengurangan masa pidana bervariasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Remisi ini merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif,” jelas Basuki.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dan dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Muhtar, M.M., yang sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam sambutannya ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan disiplin, prestasi, dan dedikasi selama mengikuti program pembinaan.
Selain itu, jajaran pemasyarakatan juga diingatkan untuk terus menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik, seperti pungutan liar, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak pidana lainnya.
“Pembinaan harus berjalan dengan komunikasi yang baik, tanpa diskriminasi, dan bebas dari kepentingan pribadi,” tandas Basuki menegaskan kembali pesan Kemenkumham.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung di pelataran Rutan Selayar dengan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD, BUMN, dan para undangan.