JAKARTA, Porostengah.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas batas penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 menjadi penegasan penting: ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak dapat diberlakukan terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, maupun kelompok tertentu.
Putusan tersebut dibacakan Mahkamah pada 28 April 2025.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE harus dimaknai sebagai individu atau perseorangan, bukan lembaga maupun kelompok yang memiliki identitas tertentu.
Artinya, kritik yang diarahkan kepada institusi, pemerintah, korporasi, jabatan, ataupun kebijakan publik tidak serta-merta dapat ditarik menjadi perkara pencemaran nama baik menggunakan ketentuan tersebut.
Kritik Bukan Kejahatan
Putusan ini menjadi penting di tengah kekhawatiran bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE dapat digunakan secara berlebihan untuk menghadapi kritik masyarakat.
MK menilai terdapat persoalan dalam batasan norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka ruang penyalahgunaan terhadap kebebasan berekspresi.
Dalam negara demokrasi, pemerintah dan lembaga publik semestinya menjadi bagian dari ruang kritik masyarakat.
Kritik terhadap kebijakan publik bukanlah perkara yang otomatis dapat diperlakukan sebagai serangan terhadap kehormatan pribadi.
Justru, kritik merupakan salah satu mekanisme kontrol masyarakat terhadap kekuasaan.
Berawal dari Kritik Lingkungan
Putusan tersebut tidak lahir dari ruang kosong.
Perkara ini berkaitan dengan uji materi yang diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sebelumnya berhadapan dengan proses hukum setelah mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui sebuah video.
Tangkilisan sempat dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi kemudian membebaskannya.
Perkara tersebut kemudian menjadi salah satu konteks penting dalam pengujian norma UU ITE di Mahkamah Konstitusi.
Lalu, Apa Dampaknya?
Dengan putusan MK ini, lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, maupun kelompok tertentu tidak dapat menggunakan Pasal 27A UU ITE untuk memosisikan kritik terhadap entitas tersebut sebagai pencemaran nama baik.
Namun, bukan berarti setiap pernyataan di ruang publik otomatis bebas dari konsekuensi hukum.
Batas perlindungan tetap berada pada konteks individu atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam norma yang telah ditafsirkan MK.
Yang menjadi garis tegasnya adalah: kritik terhadap lembaga atau kebijakan publik tidak boleh dengan mudah dipaksa masuk ke dalam perkara pencemaran nama baik terhadap individu.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan hanya tempat menyampaikan informasi, tetapi juga ruang bagi masyarakat untuk mengawasi, mengkritik, dan mempertanyakan kebijakan kekuasaan.
Dan setelah putusan MK ini, pertanyaannya sederhana:
Masihkah kritik terhadap lembaga atau kebijakan publik bisa dibungkam dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE?
Jawabannya, tidak semudah itu.

















