Selayar, Porostengah.com – Sebuah iklan properti di media sosial Instagram menawarkan lahan seluas sekitar 200 hektare di Desa Majapahit, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan harga Rp35 miliar. Dalam materi promosi tersebut, kawasan yang berada di Pulau Bonerate itu ditawarkan untuk pengembangan properti privat dengan konsep resort.
Iklan tersebut diunggah melalui akun Instagram @thefind_luxrealestate. Dalam materi promosinya, kawasan yang ditawarkan digambarkan memiliki bentang alam pesisir, garis pantai, serta panorama laut yang disebut memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata eksklusif.
Unggahan tersebut juga menggunakan narasi pemasaran seperti “private island resort” dan menggambarkan kawasan itu sebagai sebuah kawasan pesisir yang dapat dikembangkan untuk proyek properti berskala besar.
Berdasarkan informasi dalam iklan, lahan yang ditawarkan memiliki luas sekitar 200 hektare dengan harga Rp35 miliar. Jika dihitung berdasarkan luas tersebut, nilai yang ditawarkan berada di kisaran Rp175 juta per hektare.
Namun, muncul pertanyaan penting mengenai status dan batas objek yang sebenarnya ditawarkan, terutama karena luas 200 hektare merupakan hamparan lahan yang sangat besar untuk sebuah kawasan di wilayah pesisir pulau kecil.
Desa Majapahit sendiri merupakan bagian dari Kecamatan Pasimarannu yang berada di Pulau Bonerate. Karena itu, klaim mengenai penguasaan kawasan tersebut perlu dibedakan antara kepemilikan atau penguasaan hak atas bidang tanah dengan penguasaan terhadap kawasan pesisir, laut dan ekosistem di sekitarnya.
Secara hukum, keberadaan hak atas tanah di sebuah pulau kecil tidak serta-merta berarti pemegang hak dapat menguasai seluruh kawasan pulau maupun wilayah laut di sekitarnya. Pemanfaatan pulau-pulau kecil tetap harus memperhatikan ketentuan pertanahan, tata ruang, lingkungan, kawasan perlindungan, serta kepentingan masyarakat.
Hal ini menjadi semakin relevan karena Desa Majapahit tercatat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir sebagai salah satu desa yang memiliki Daerah Perlindungan Laut (DPL). Dalam regulasi tersebut, DPL merupakan bagian wilayah perairan yang disepakati untuk dilindungi dari kegiatan perikanan tertentu dan ditetapkan melalui ketentuan pemerintah daerah. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dokumen perencanaan daerah juga mencatat kawasan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Kecamatan Pasimarannu, termasuk ketentuan mengenai sempadan pantai. Dalam dokumen tersebut, sempadan pantai ditetapkan sebagai daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat, dengan tetap mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku. (Scribd)
Di sisi lain, Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini telah memiliki arah tata ruang baru. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama DPRD menetapkan Perda RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar pada Februari 2026 setelah melalui proses pembahasan dan evaluasi yang panjang, termasuk melibatkan Kementerian ATR/BPN serta sejumlah kementerian lainnya. Pemerintah daerah menegaskan bahwa RTRW menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang dan harus menjadi acuan dalam pembangunan daerah. (DPRD Kepulauan Selayar)
Dengan demikian, apabila lahan tersebut benar akan dikembangkan menjadi kawasan resort atau properti berskala besar, legalitas sertifikat tanah saja belum cukup untuk memastikan proyek tersebut dapat direalisasikan. Kesesuaian dengan tata ruang, status kawasan pesisir, perizinan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pemanfaatan pulau kecil tetap harus dipenuhi.
Persoalan lainnya adalah mengenai status pasti 200 hektare yang ditawarkan. Hingga saat ini, materi iklan yang beredar belum memperlihatkan secara terbuka nomor sertifikat, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis hak atas tanah, nama pemegang hak, surat ukur, maupun dokumen lain yang dapat digunakan untuk memastikan status hukum objek tersebut.
Karena itu, klaim mengenai lahan seluas 200 hektare tersebut belum dapat disamakan dengan klaim bahwa pihak pengiklan telah memiliki hak privat atas seluruh kawasan yang terlihat dalam materi promosi.
Hal yang juga perlu diperjelas adalah batas objek tanah yang ditawarkan. Jika sebagian bidang berada pada kawasan sempadan pantai, kawasan perlindungan, fasilitas umum, jalan, atau wilayah yang memiliki fungsi tertentu berdasarkan tata ruang, maka status dan pemanfaatannya tentu tidak dapat disamakan dengan tanah privat biasa.
Di sisi lain, penawaran lahan tersebut belum tentu berarti sebuah pelanggaran hukum. Tanah di pulau kecil pada prinsipnya dapat memiliki hak atas tanah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Persoalannya adalah apakah objek seluas 200 hektare tersebut benar memiliki dasar hak yang sah, siapa pemegang haknya, bagaimana batas bidangnya, serta apakah rencana pemanfaatannya sesuai dengan tata ruang dan ketentuan perlindungan wilayah pesisir.
Karena itu, iklan tersebut menarik perhatian bukan semata-mata karena nilai transaksinya yang mencapai Rp35 miliar, tetapi karena luas lahan yang ditawarkan berada di kawasan pulau kecil dengan karakter pesisir dan lingkungan yang memiliki fungsi publik serta perlindungan.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan klarifikasi dari pihak pengiklan maupun instansi terkait, terutama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan instansi yang berwenang dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pertanyaan utamanya sederhana: apakah benar terdapat bidang tanah seluas 200 hektare di Desa Majapahit yang dapat diperjualbelikan sebagaimana ditawarkan dalam iklan tersebut, siapa pemegang haknya, dan untuk peruntukan apa tanah tersebut dapat dimanfaatkan berdasarkan tata ruang yang berlaku?
Sampai pertanyaan tersebut terjawab melalui dokumen pertanahan dan keterangan resmi pemerintah, istilah “private island resort” dalam iklan tersebut sebaiknya dipahami sebagai narasi pemasaran dari pihak pengiklan, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh kawasan tersebut secara hukum telah menjadi atau dapat dijadikan milik privat. (Red)

















