‎Pelunasan Tak Cukup? Nasabah BRI Diminta Tunggu Dua Tahun, Regulasi OJK Jadi Pembanding

Selayar, Porostengah.com – Praktik disinformasi terkait pemulihan riwayat kredit pasca-pelunasan total kembali disorot tajam. Muncul klaim serta pernyataan sepihak dari oknum petugas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) di lapangan yang menyebut nasabah terutama yang mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat tanah atau bangunan dengan catatan penunggakan masa lalu tidak bisa langsung mengajukan pembiayaan baru, serta wajib menunggu minimal dua tahun agar histori pinjaman buruknya terhapus dari sistem.

‎”Tidak bisapaki pengajuan karena kredit sebelumnya pernah terbaca menunggak, minimal dua tahun dulu biar hilang histori pinjamannya,” ujar oknum petugas BRI tersebut saat memberikan penjelasan kepada nasabah. 31/08/2026

PT. BMS HUT RI KE 81 PT. BMS

‎Pernyataan tersebut langsung dimentahkan oleh regulasi perlindungan konsumen terkini. Berdasarkan aturan integrasi data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada aturan hukum yang menahan hak nasabah hingga dua tahun apabila utang lama sudah lunas total, terlepas dari apa pun jenis agunan yang pernah mereka gunakan.

‎Regulasi OJK Pangkas Birokrasi Jeda Waktu Sesuai ketentuan yang berlaku, bank pelapor skala nasional seperti BRI diwajibkan secara hukum memperbarui status kredit nasabah yang sudah lunas paling lambat dalam waktu tiga hari kerja.

‎Kebijakan ini diberlakukan OJK untuk memutus rantai birokrasi lama yang kerap dijadikan alasan oleh oknum perbankan untuk mempersulit nasabah yang ingin kembali memproses kredit beragun sertifikat.

‎Bagi nasabah pemegang jaminan sertifikat yang sempat mengalami kendala keterlambatan (Kolektibilitas 2 atau 3) namun telah melakukan pelunasan total, status berjalan pada iDebKu OJK secara hukum wajib dipulihkan menjadi Kolektibilitas 1 (Lancar) dengan nominal tunggakan Rp0.

‎Riwayat Masa Lalu Bukan Alasan Penolakan Mutlak

‎Pengamat hukum konsumen menegaskan bahwa rekam jejak pembayaran masa lalu pada lembar SLIK memang akan bergeser seiring waktu.

‎Namun, status berjalan yang sudah “Lunas” serta kepemilikan Surat Keterangan Lunas (SKL) resmi bersama sertifikat agunan yang telah dikembalikan adalah bukti sah bahwa nasabah tidak lagi memiliki sangkutan finansial. Bank mana pun, termasuk unit kerja BRI, secara regulasi diperbolehkan menganalisis dan menerima pengajuan kredit baru dengan jaminan sertifikat tanpa harus menunggu jangka waktu dua tahun.

‎Langkah Tegas untuk Nasabah

‎Jika pihak unit BRI lokal tetap berpegang pada dalih “wajib tunggu dua tahun” untuk menolak pengajuan kredit berjaminkan sertifikat atau menolak memproses pembaruan data, nasabah diimbau untuk tidak tinggal diam. Masyarakat dilindungi hukum untuk melaporkan pernyataan menyesatkan serta kelalaian administrasi tersebut melalui:

· ‎Kontak OJK: 157

· ‎Layanan WhatsApp OJK: 081-157-157-157

‎Langkah pelaporan ini ditujukan agar kantor cabang terkait mendapatkan sanksi dan tindakan tegas langsung dari pihak regulator.

error: Content is protected !!