SELAYAR | POROSTENGAH.COM – Hingga hari ini Jumat ( 12/12/2025) retribusi parkir sebesar Rp3.000 per sekali parkir masih diberlakukan diareal Pelabuhan Perikanan Inti (PPI) Bonehalang.
Seperti pada pemberitaan media lokal di daerah ini dan disejumlah postingan medsos dalam beberapa hari terakhir ramai bahwa penarikan ini disebut dikelola oleh koperasi yang berafiliasi dengan HNSI Selayar.
Namun, klarifikasi tegas datang dari Ketua HNSI Sulawesi Selatan Ir. H. A. Chairil Anwar, MM.
Melalui Korwil LSM LIRA Sulsel Zulkarnain, ia menepis anggapan bahwa HNSI terlibat dalam kegiatan penarikan karcis parkir tersebut.
“Saya jadi tidak mengerti, karena HNSI tidak terkait dengan kegiatan tersebut,” ujar Ketua HNSI Sulsel melalui Korwil LSM LIRA Sulsel, menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat. 12/12/2025
Sebelumnya diberitakan 09 Desember 2025, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Andriani Gusram, S.Pi., membenarkan bahwa koordinasi dengan pihak provinsi telah dilakukan dan saat ini pemerintah kabupaten tengah menyiapkan langkah administratif jika ingin terlibat langsung dalam pengelolaan kawasan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa secara prinsip pemerintah provinsi mempersilakan pemerintah kabupaten untuk mengajukan permohonan pengelolaan melalui surat resmi.
“Saat ini kami sedang menyusun dan menginventarisir objek-objek yang akan kami usulkan untuk kami kelola,” jelasnya. (sumber selayarnews.com)
Namun, ia juga menegaskan bahwa keberadaan koperasi yang melaksanakan uji coba pengelolaan dinilai memiliki cacat administrasi.
“Rekomendasi itu seharusnya keluar langsung dari DKP Provinsi, bukan dari UPT, sehingga uji coba tersebut dapat dinilai tidak sah secara administrasi,” kata Andriani Gusram. 9/12/2025
Ia menambahkan bahwa kewenangan pemerintah provinsi di area tersebut hanya mencakup lahan parkir, sedangkan retribusi transaksi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.
“Dasar pengelolaan TPI oleh Kab/Kota adalah UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.” Jelas Kadis Andriani.
Hingga berita ini tayang, aktivitas pemungutan karcis parkir Rp3.000 masih terus berlangsung di area PPI Bonehalang tanpa ada penjelasan resmi dari pihak koperasi mengenai dasar penarikan, mekanisme pengelolaan, maupun legalitas pengutipan tersebut.
Hingga kini, publik menantikan kejelasan dari pihak terkait mengenai dasar pungutan tersebut, sementara nelayan dan pengguna fasilitas PPI Bonehalang berharap pengelolaan parkir dapat berlangsung transparan, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan polemik baru di lapangan.



















