POROSTENGAH COM | LUWU – Program revitalisasi dan pembangunan sejumlah gedung baru di SMAN 15 Luwu, Kabupaten Luwu, menuai sorotan. Sejumlah pihak menduga pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sesuai petunjuk teknis (juknis) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Program yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan agar proses belajar mengajar lebih baik, aman, dan layak bagi siswa serta guru itu disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.
Beberapa item pekerjaan menjadi perhatian pegiat anti korupsi. Mereka menyoroti dugaan penggunaan pondasi lama pada bangunan baru yang kemudian dilakukan pengecoran (sloof) di bagian atasnya dan dipasangi batu bata sehingga terkesan sebagai pondasi baru.
Selain itu, terdapat pula dugaan bagian bangunan yang langsung dibuatkan sloof tanpa ada pondasi di bawahnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas dan ketahanan bangunan.
Aktivis menduga praktik tersebut dapat berdampak pada berkurangnya kualitas pekerjaan sekaligus membuka ruang penghematan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, sehingga berpotensi menimbulkan keuntungan lebih besar bagi pihak tertentu. Beberapa item pekerjaan lain juga disebut dikerjakan secara asal-asalan.
Sorotan tersebut disampaikan oleh pegiat anti korupsi dari LPPN-RI, Zainuddin. Ia menilai jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran aturan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kalau benar pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan RAB, itu jelas pelanggaran. Kami mendesak Kejari Luwu turun langsung ke lapangan untuk memeriksa fisik bangunan dan melakukan audit keuangan atau LPJ pekerjaan tersebut,” tegas Zainuddin.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.124.905.000 untuk program revitalisasi SMAN 15 Luwu Tahun Anggaran 2025. Program ini merupakan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Sekolah Menengah Atas yang bersumber dari APBN 2025.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan dilaksanakan selama 120 hari kalender terhitung mulai 11 Agustus 2025. Jenis pekerjaan meliputi rehabilitasi satu ruang kelas, pembangunan ruang administrasi beserta perabotnya, pembangunan tiga unit toilet dan sanitasi, pembangunan ruang UKS, serta pembangunan ruang Bimbingan Konseling beserta perabotnya.
SMAN 15 Luwu beralamat di Jalan Poros Palopo–Belopa Km 28, Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang. Program tersebut disebut dikerjakan secara swadaya oleh pihak sekolah, dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab penuh kegiatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan tersebut maupun progres pelaksanaan pekerjaan. Masyarakat berharap proyek dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,1 miliar itu dapat dikerjakan sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan di Kabupaten Luwu.



















