POROSTENGAH.COM | NABIRE – Redaksi Nadi Papua (nadipapua.com) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dugaan teror dan intimidasi yang dialami salah satu wartawannya, Mis Murib, usai menerbitkan laporan investigasi mengenai aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Nabire.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026. Sejak pagi hingga malam hari, Mis Murib dilaporkan menerima serangkaian pesan bernada tekanan melalui aplikasi WhatsApp. Tekanan itu berkaitan dengan pemberitaan investigasi berjudul “Tambang Emas Ilegal di Nabire Papua Tengah Kian Masif, Klaim Diizinkan Polisi Setempat.”
Berdasarkan keterangan redaksi, pesan-pesan tersebut masuk sejak pukul 09.00 WIT dan berlanjut hingga malam hari. Situasi disebut memuncak pada pukul 19.12 WIT.
Dalam salah satu pesan yang disampaikan melalui grup WhatsApp, Kapolres Nabire, Samuel Tatiratu, meminta Mis Murib mempertanggungjawabkan pernyataannya serta bersedia memberikan keterangan resmi di Polres Nabire.
Redaksi Nadi Papua menilai, dalam konteks adanya rangkaian tekanan sebelumnya pada hari yang sama, pesan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.
Tidak hanya itu, redaksi juga mengungkapkan bahwa tekanan serupa pernah dialami Mis Murib saat menerbitkan laporan investigasi sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya pola tekanan terhadap kerja jurnalistik yang tengah mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Dalam pernyataannya, redaksi menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12, serta Pasal 5 ayat (2) dan (3).
Selain itu, Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers.
Redaksi menilai, pemanggilan atau tekanan langsung terhadap wartawan atas produk jurnalistik tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Pers.
Atas peristiwa tersebut, Redaksi Nadi Papua menyampaikan empat poin sikap.
Pertama, mengecam segala bentuk teror dan intimidasi terhadap Mis Murib yang terjadi pada 17 Februari 2026.
Kedua, mendesak Kapolres Nabire untuk menghormati kemerdekaan pers serta menempuh mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat keberatan atas pemberitaan.
Ketiga, meminta Dewan Pers untuk memberikan perhatian dan melakukan penelaahan atas dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers tersebut.
Keempat, menyatakan komitmen untuk tetap menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Pemimpin Redaksi Nadi Papua, Yohanes Gobai, di Nabire pada 17 Februari 2026.



















