Maros – Kejaksaan Negeri Maros menerima pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi Belanja Internet Command Center pada Dinas Kominfo Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023, Kamis (5/3/2026).
Pembayaran tersebut diterima langsung oleh jaksa selaku eksekutor di Kantor Kejaksaan Negeri Maros setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 10 Februari 2026 dan Putusan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 10 Februari 2026.
Total uang pengganti yang dibayarkan dalam perkara tersebut sebesar Rp1.049.469.980 atau lebih dari Rp1,04 miliar.
Setelah diterima oleh jaksa eksekutor, uang pengganti tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Maros.
Kejaksaan menyebut keberhasilan penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung penegakan hukum serta pembangunan nasional, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.











