News  

Setelah Rilis Humas Pemda, Pembakaran Arang Kembali Berjalan, Ada Apa dengan Penegakan Aturan?

Gambar Aktivitas Pembakaran arang beberapa waktu lalu (foto istimewa)

SELAYAR, POROSTENGAH.COM – Aktivitas pembakaran arang di kawasan perbatasan Dusun Tanah Harapan dan Tanabau, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali berlangsung. Kemunculan kembali aktivitas tersebut memicu sorotan publik dan menimbulkan dugaan lemahnya penegakan aturan, terlebih setelah muncul informasi bahwa pelaku diduga merupakan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar.

Ironisnya, lokasi pembakaran arang itu sebelumnya telah didatangi petugas Satpol PP yang memberikan imbauan agar aktivitas dihentikan. Bahkan, langkah penertiban tersebut sempat dipublikasikan melalui media resmi Humas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan judul “Menindaklanjuti Keluhan Warga, Satpol PP Selayar Hentikan Sementara Usaha Pembakaran Arang di Bontotangnga”. Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa Satpol PP menghentikan sementara aktivitas pembakaran arang, memberikan surat teguran kepada pemilik usaha, serta menegaskan bahwa kegiatan tidak boleh dilanjutkan sebelum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

PT. BMS
Gambar saat aparat Satpolpp datang melakukan inspeksi ke lokasi 24 Juli 2025 lalu.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan serta informasi yang dihimpun pewarta, pembakaran arang kembali beroperasi dan menghasilkan kepulan asap tebal yang mengganggu warga sekitar maupun pengguna Jalan Poros Bontotangnga. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut atas penertiban yang sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah daerah.

Kembalinya aktivitas tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas tindakan aparat setelah imbauan yang pernah disampaikan tidak diikuti langkah penegakan hukum atau tindakan tegas. Situasi ini semakin menyita perhatian karena pelaku disebut-sebut merupakan bagian dari institusi yang seharusnya berada di garda terdepan dalam menegakkan peraturan daerah.

“Kalau sudah pernah didatangi dan diberi imbauan, mengapa sekarang kembali beroperasi? Masyarakat ingin aturan ditegakkan secara adil tanpa membedakan siapa pelakunya,” ujar salah seorang warga.

Informasi yang diperoleh pewarta menyebutkan pelaku pembakaran arang diduga merupakan oknum anggota Satpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar. Informasi tersebut masih menunggu konfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun pimpinan Satpol PP.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan pimpinan Satpol PP memberikan penjelasan terkait tindak lanjut penanganan aktivitas tersebut serta memastikan penegakan peraturan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Hingga saat ini pewarta tengah berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Satpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar mengenai dugaan pembiaran tersebut serta alasan aktivitas pembakaran arang kembali beroperasi meski sebelumnya telah diberikan imbauan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar terkait persoalan tersebut.

error: Content is protected !!