Selayar, Porostengah.com – Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kabupaten Kepulauan Selayar berlangsung meriah. Namun, di tengah rangkaian kegiatan tersebut, perhatian publik justru kembali tertuju pada sejumlah perkara yang disebut masih menunggu kejelasan penanganan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mencatat Harlah ke-81 Kejaksaan RI diperingati pada 2 September 2026, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Fandie Hasibuan. Momentum tersebut mengusung pesan penguatan integritas, profesionalitas dan kepercayaan publik melalui penegakan hukum.
Di sisi lain, publik mempertanyakan perkembangan sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat, di antaranya perkara yang berkaitan dengan GOR dan Kesbangpol.
Pertanyaan yang kini muncul adalah, sampai sejauh mana proses penanganan perkara tersebut dan kapan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akan memberikan penjelasan terbuka mengenai status hukumnya?
Ketiadaan informasi terbaru mengenai perkembangan perkara-perkara tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, publik membutuhkan kepastian mengenai apakah kasus masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penghentian, atau telah memiliki perkembangan hukum lainnya.
Sorotan publik juga muncul ketika penanganan perkara yang relatif lebih kecil terlihat lebih cepat mendapatkan perkembangan. Salah satunya perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bungaiya Tahun Anggaran 2022–2023.
Dalam laman resmi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, perkara tersebut tercatat telah memasuki tahap penyidikan. Pada Agustus 2025, tim penyidik bahkan melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah Kepala Desa Bungaiya serta Kantor Desa Bungaiya.
Perbedaan perkembangan penanganan perkara inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana progres perkara GOR dan Kesbangpol, dan apa yang membuat penanganannya belum mendapat kejelasan yang sama di mata publik?
Publik tentu tidak meminta Kejaksaan terburu-buru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau membawa perkara ke pengadilan. Namun, transparansi mengenai tahapan proses hukum menjadi penting agar masyarakat mengetahui bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan prosedur dan alat bukti yang berlaku.
Apalagi, tema Harlah ke-81 Kejaksaan RI di Selayar menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berintegritas.
Karena itu, momentum Harlah Kejaksaan ke-81 dinilai dapat menjadi ruang bagi Kejari Kepulauan Selayar untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara-perkara yang masih menjadi perhatian masyarakat, termasuk kasus GOR dan Kesbangpol.
Publik menunggu jawaban: masih berjalan, dihentikan, atau ke mana arah penanganan perkara tersebut?

















