Kesiapsiagaan Damkar Selayar Dipertanyakan di Tengah Keterbatasan Armada

Selayar, Porostengah.com – Kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi sorotan setelah keterbatasan armada dan jangkauan pelayanan pemadam kebakaran sebelumnya telah diidentifikasi sebagai persoalan di wilayah tersebut.

Persoalan itu menjadi penting bagi Selayar, daerah kepulauan dengan 11 kecamatan, termasuk lima kecamatan kepulauan. Jarak antardaerah dan keterbatasan akses dapat memperpanjang waktu yang dibutuhkan petugas untuk mencapai lokasi kebakaran.

PT. BMS HUT RI KE 81 PT. BMS

Data yang diberitakan detikSulsel pada Mei 2024 menunjukkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Selayar saat itu memiliki lima armada operasional yang ditempatkan di empat pos. Pengadaan armada terakhir disebut dilakukan pada 2019.

Kondisi tersebut berarti ketersediaan armada harus menopang pelayanan di wilayah yang memiliki karakter geografis berbeda antara daratan dan kepulauan.

Dokumen perencanaan pemerintah daerah juga sebelumnya mencatat keterbatasan sarana dan prasarana, belum meratanya unit pelayanan teknis pemadam kebakaran serta keterbatasan armada yang dapat memengaruhi waktu tanggap.

Temuan dan catatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan kapasitas layanan pemadam kebakaran setelah persoalan itu diketahui.

Salah satu wilayah yang sebelumnya menjadi perhatian adalah Kecamatan Bontosikuyu.

Pada 2020, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengumumkan penempatan satu unit mobil pemadam kebakaran di wilayah tersebut. Langkah itu ditujukan untuk mengurangi keterlambatan penanganan yang disebabkan jarak dari ibu kota kabupaten.

Namun, kondisi terkini armada yang ditempatkan di Bontosikuyu, termasuk tingkat kelayakan operasional dan pemeliharaannya, perlu dijelaskan oleh pemerintah daerah.

Selain jumlah armada, kemampuan kendaraan untuk beroperasi ketika terjadi keadaan darurat menjadi faktor penting dalam pelayanan pemadam kebakaran.

Pemerintah daerah perlu memberikan informasi mengenai kondisi seluruh armada, jadwal pemeliharaan, realisasi anggaran perawatan dan jumlah kendaraan yang saat ini dinyatakan siap digunakan.

Informasi tersebut juga diperlukan untuk mengetahui apakah kendaraan yang tersedia mampu memenuhi kebutuhan pelayanan di wilayah yang memiliki jarak dan karakter geografis berbeda.

Jika terdapat armada yang mengalami kerusakan atau tidak dapat digunakan, pemerintah perlu menjelaskan langkah yang dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan.

Hal yang sama berlaku terhadap kebutuhan pengadaan kendaraan baru dan kemungkinan penambahan pos pemadam di wilayah yang belum terjangkau secara optimal.

Kecepatan mencapai lokasi menjadi persoalan tersendiri dalam penanganan kebakaran di wilayah kepulauan.

Jarak dari pos pemadam ke lokasi kejadian, kondisi jalan, ketersediaan armada dan akses menuju wilayah kepulauan dapat memengaruhi waktu tanggap.

Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan standar waktu tanggap yang digunakan serta bagaimana penerapannya di desa-desa yang berada jauh dari pos pemadam.

Kesiapsiagaan juga tidak hanya bergantung pada keberadaan kendaraan. Ketersediaan air, kondisi peralatan, kesiapan personel dan sistem komunikasi merupakan bagian dari kemampuan respons darurat.

Pemerintah tidak dapat mencegah seluruh kejadian kebakaran. Namun, kapasitas respons merupakan bagian dari pelayanan publik yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Dengan persoalan armada dan jangkauan pelayanan yang telah tercatat sebelumnya, masyarakat kini membutuhkan informasi mengenai langkah yang telah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah daerah adalah apakah jumlah dan kondisi armada yang tersedia saat ini telah sesuai dengan kebutuhan wilayah Selayar, serta bagaimana pemerintah memastikan warga di wilayah daratan dan kepulauan memperoleh respons yang memadai ketika kebakaran terjadi.

error: Content is protected !!