Daerah  

Bidang Aptika Diskominfo Selayar Rakor Penatalaksanaan Nama Sub Domain

POROSTENGAH.COM, KEPULAUAN SELAYAR – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Bidang Aptika melakukan Rapat sehubungan dengan Penatalaksanaan Nama Sub Domain dalam Penyelengaraan Pemerintah Daerah, di Aula PMD, Selasa (7/5)

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Diskominfo -SP Ahmad Yani dan diikuti oleh perwakilan masing – masing organisasi perangkat daerah yang nantinya ditunjuk sebagai operator sub domain masing-masing Organisasi Perangkat Daera (OPD).

Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2025 - 2030 iklan berbayar Pengumuman KPU Selayar Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

Kepala Bidang Aptika Diskominfo -SP Andi Chitra Opu mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2015, setiap instansi penyelenggara negara wajib memiliki nama domain.

“Pemerintah daerah dapat menentukan struktur penamaan domain instansinya dan unit kerja yang ada di bawah. Unit kerja pada instansi harus menjadi sub domain dari nama domain utama” papar Chitra Opu

Chitra menambahkan rakor ini bertujuan untuk mendorong keaktifan sub domain di masing- masing perangkat daerah sekaligus menginventarisir penggunaan nama sub domain sesuai Permenkominfo RI nomor 23 Tahun 2013.

Sementara Kadis Kominfo Ahmad Yani dalam kesempatan tersebut menekankan kepada perangkat daerah dalam pembuatan sub domain terlebih dahulu melakukan koordinasi ke Diskominfo sebagai leading sector digitalisasi di daerah.

Saat ini kata Ahmad Yani, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah memiliki domain utama yakni www.kepulauanselayarkab.go.id yang dikelola oleh Bidang Aptika Diskominfo Selayar, Domain utama ini dapat dimanfaatkan oleh SKPD untuk membuat sub domain.

Terakhir dirinya mengharapkan perangkat darah yang sudah mempunyai sub domain untuk tetap bisa menjaga eksistensinya demi memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. (HUMAS-IC)

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!