Partisipasi masyarakat Kedai Kopi Mekar
Media  

Aliansi Pemuda Pemerhati Pedagang Kota Makassar, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Makassar

Porostengah.com, MAKASSAR -:Aliansi Pemuda Pemerhati Pedagang Kota Makassar, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Makassar, Rabu (7/9/2022).

Mereka meminta kepada pihak-pihak lain, agar tidak tidak mengintervensi proses hukum dugaan korpusi pasar Butung yang sedang berjalan.

Bawaslu Selayar

Mereka meminta kepada pihak-pihak lain, agar tidak tidak mengintervensi proses hukum dugaan korpusi pasar Butung yang sedang berjalan.

Korlap Aliansi Pemuda Pemerhati Pedagang Kota Makassar, Moh Lingga, mengatakan, dalam kasus pasar Butung, terlalu banyak gerakan tambahan dari pihak eksternal untuk mencoba mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir, mulai dari menyebar hoax hingga banyaknya oknum-oknum mengatas namakan asosiasi pedagang pasar Butung.

Padahal pihak pengelolah sendiri mengatakan tidak ada asosiasi yang pernah ada itu adalah kerukunan pedagang.

Tidak sedikit oknum-oknum yang ribut dengan perwakilan pengadilan di ruang mediasi. Beberapa waktu lalu, sempat unjuk rasa sampai mengganggu aktifitas jual beli di pasar Butung.

“Sudahlah, marilah kita sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan tidak usah ada gerakan-gerakan yang seakan-akan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kasihan ini pedagang yang menggantungkan hidupnya dengan berdagang di pasar Butung,” ujar Moh Lingga disela-sela aksi demo di depan kantor Kerjari Makassar.

Lingga menegaskan kepada pihak Kejaksaan Negeri kota Makassar untuk transparansi dan akuntabel dalam memproses kasus ini. Apalagi dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp15 miliar. “Tapi kami belum tahu jumlah di dapat dari mana ? Siapa yang hitung ? Kami rasa lembaga negara yang mempunyai kredibilitas untuk menentukan kerugian negara ini adalah BPK, tapi toh belum ada hingga saat ini komunikasi atau koordinasi antara pihak manajemen pengelola dengan BPK,” ujarnya.

“Kemudian kita mengacu pada Memorandum of understanding yang telah disepakati oleh tiga pihak yaitu pihak Pemkot, PT H La Tunrung & KSU Bina Duta, karena tidak mungkin manajemen KSU Bina Duta ini bisa mengelola pasar butung tanpa izin atau legal dari pemerintah kota pada zaman itu. Oleh sebab itu, pihak kejaksaan tidak boleh tutup mata terkait perjanjian ini,” kata Lingga.

Adapun tuntuntan aksinya yaitu ;

1. Kami menduga adanya tindakan kriminalisasi yang sengaja dilakukan oleh Pihak kejaksaan dan perangkat Pemerintah beserta Legislatif. Hal ini diakrenakan tergesa-gesanya dalam menetapkan status tersangka yang dilekatkan kepada saudara AY yang kami anggap cacat secara Formil.

2. Mendesak kepada Kajari Makassar untuk menggugurkan status TERSANGKA saudara AY terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi Pasar Butung Kota Makassar. Hal ini dikarenakan adanya perjanjian secara internal antara Pemkot Makassar dengan PT. H. La Tunrung dan KSU Bina Duta.

3. Meminta Kajari Makassar untuk menegedepankan transparansi terkait kasus tindak pidana korupsi Pasar Butung.

4. Kami mendukung Pra peradilan sebagai bentuk penegakan supremasi hukum.

5. Memberikan dukungan sebesar-besarnya kepada setiap perangkat hukum untuk melakukan projustitia terhadap kasus pasar butung.

6. Kami menduga Kajari Makassar melakukan Obstraction Of Justice dalam bentuk pemblokiran sertifikat yang pedagang miliki dan atas nama secara pribadi yang berlokasi di pasar butung kota Makassar.

7. Menuntut Kajari mengusut tuntas kasus penggunaan dana PD Pasar Makassar Raya untuk asuransi kebakaran dan retribusi harian PD Pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!