‎Dokumen Sertifikat Raib di BPN Selayar, LIRA: Pemohon Dirugikan!

SELAYAR | POROSTENGAH.COM – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan resmi melaporkan dugaan hilangnya dokumen permohonan sertifikat atas nama Mutmainnah di Kantor BPN Kepulauan Selayar. Dokumen tersebut tercatat dengan tanda terima nomor 4796/2023.

‎Korwil LIRA Sulsel, Ahmad Zulkarnain, mengatakan pihaknya mendesak Kepala BPN Kepulauan Selayar memberi teguran dan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya dokumen itu.

PT. BMS

‎“Pemohon merasa sangat dirugikan karena barang bukti dokumen itu hilang begitu saja. Kami minta Kepala BPN bertindak, jangan sampai masalah ini dianggap sepele,” tegas Ahmad kepada Porostengah.com, Selasa (26/11/2025).

‎Selain dugaan penghilangan dokumen, LIRA juga menerima banyak aduan dari masyarakat terkait praktik pengukuran lahan yang melibatkan pegawai PNPN (Pegawai Non-PNS) BPN Selayar yang disebut tidak memiliki lisensi resmi.

‎“Kami temukan adanya PNPN yang turun mengukur tanah hanya meminjam surat tugas. Itu jelas melanggar ketentuan dan bisa berdampak hukum pada hasil sertifikasi,” lanjutnya.

‎LIRA menilai, jika pengukuran tersebut masuk dalam sengketa di pengadilan, maka hasilnya berpotensi dibatalkan karena dikerjakan pihak yang tidak memiliki otoritas hukum.

‎“Ini sangat disayangkan bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga negara. PNPN yang bertugas harus legal dan pendapatannya jelas dari negara. Kalau ilegal, berarti ada pelanggaran administrasi di dalamnya,” tutup Ahmad.‎

‎LIRA berharap BPN Kepulauan Selayar segera melakukan evaluasi dan tindakan pembenahan agar pelayanan pertanahan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian lebih luas.

error: Content is protected !!