Hukum  

Kemendagri Diminta Turun Tangani Hak Angket DPRD Gowa

POROSTENGAH.COM, Makassar — Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) diminta untuk melakukan evaluasi total terhadap hak angket yang saat ini bergulir di DPRD Gowa. Permintaan tersebut disampaikan setelah pihaknya secara resmi mengirimkan surat kepada Kemendagri pada 12 Juni 2026.

Kuasa hukum penggugat hak angket DPRD Gowa dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi total terhadap hak angket yang saat ini bergulir di DPRD Gowa. Permintaan tersebut disampaikan setelah pihaknya secara resmi mengirimkan surat kepada Kemendagri pada 12 Juni 2026.

Surat itu berisi pemberitahuan sekaligus imbauan agar pemerintah pusat meninjau kembali substansi hak angket yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menginformasikan dan mengimbau agar hak angket DPRD Gowa dievaluasi secara menyeluruh karena terdapat kekeliruan dalam penentuan substansi yang dijadikan objek hak angket. Menurut kami, materi yang dipersoalkan bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujarnya, Selasa (16/06/2026).

Selain menyurati Kemendagri, pihaknya juga telah mengirim surat kepada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk meminta perhatian dan dukungan terhadap persoalan yang terjadi di Kabupaten Gowa. Surat tersebut juga telah diterima secara resmi oleh kantor pusat APKASI di Jakarta.

Muallim menjelaskan, gugatan yang diajukan terhadap hak angket DPRD Gowa saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Karena itu, pihaknya berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait agar menghormati proses hukum demi terciptanya kepastian hukum.

“Kami berharap Kemendagri menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mengambil langkah atau mempublikasikan hal-hal terkait hak angket DPRD Gowa sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ia menegaskan, gugatan yang diajukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri, bukan sengketa tata usaha negara. Gugatan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa substansi hak angket tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 36 Tahun 2022.

Ia mengutip ketentuan Pasal 92 yang menjelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah. “Yang menjadi pertanyaan, apakah isu perselingkuhan, dugaan perzinahan, pemutusan beasiswa, maupun dugaan korupsi seragam sekolah gratis dapat dikategorikan sebagai kebijakan pemerintah daerah? Ini yang menurut kami perlu dipahami bersama,” katanya.

Lebih lanjut, Muallim menyebut telah menerima tanda terima resmi dari Kemendagri dan APKASI atas surat yang dikirimkan pada 12 Juni 2026. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari kedua lembaga tersebut.

“Kami optimistis surat kami akan ditindaklanjuti. Informasi yang kami peroleh, Kemendagri maupun APKASI akan memberikan respons setelah masa libur berakhir,” ujarnya.

Sementara itu, sidang lanjutan gugatan hak angket DPRD Gowa dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026. Agenda persidangan masih berupa pemeriksaan para pihak, setelah pada sidang sebelumnya pihak DPRD Gowa tidak hadir.

Muallim mengatakan pihaknya telah meminta majelis hakim agar persidangan dapat disiarkan secara langsung sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum secara terbuka. “Kami ingin masyarakat Kabupaten Gowa dapat menyaksikan langsung dan menilai sendiri proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Juru Bicara Pengusul Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman, sebelumnya menyebut hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, hingga Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Ia menegaskan usulan hak angket bukan tindakan emosional, bukan pula bermotif personal atau kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, langkah tersebut lahir dari tanggung jawab DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Asrul membeberkan terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengusulan hak angket. Salah satunya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan atau pencabutan sepihak beasiswa program doktoral terhadap Niskilah Amran yang diduga dilakukan melalui intervensi kekuasaan di luar mekanisme administrasi pemerintahan.

Selain itu, DPRD juga menyoroti indikasi penyimpangan pada pengadaan seragam sekolah gratis Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 yang dinilai perlu dibuka secara transparan dan akuntabel.

Tak hanya itu, pengusul hak angket turut memasukkan dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemerintahan yang dinilai berdampak pada kewibawaan jabatan kepala daerah serta kepercayaan masyarakat.

“Aspek lain yang menjadi perhatian yakni belum optimalnya tindak lanjut maupun klarifikasi terbuka terhadap rekomendasi DPRD atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat,” pungkasnya.

error: Content is protected !!