Selayar, Porostengah.com – Dugaan persoalan serius di internal Kelurahan Benteng Selatan mulai terkuak setelah dibatalkannya sebuah dokumen resmi yang terbit sejak 2015.
Lurah Benteng Selatan, Ahmad Munir, S.P.W.K, secara resmi membatalkan Surat Keterangan Hilang Nomor 513/LBS/X/2015 tertanggal 27 Oktober 2015 melalui SK Nomor 55 Tahun 2024 tertanggal 3 Oktober 2024.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan, dokumen lama itu dinyatakan cacat administrasi, tidak sesuai prosedur, serta diterbitkan tanpa kewenangan sah.
Pembatalan ini langsung memantik sorotan. Pasalnya, dokumen yang kini dinyatakan bermasalah itu justru berasal dari institusi yang sama Kelurahan Benteng Selatan.
Pertanyaan pun mengemuka bagaimana mungkin surat yang tidak sah bisa terbit dari lembaga resmi pemerintahan dan dijadikan acuan gugatan di Pengadilan?
Secara struktural, seluruh produk administrasi kelurahan berada dalam kendali dan tanggung jawab lurah. Kondisi ini membuat pembatalan dokumen lama oleh pejabat yang sama dinilai bukan sekadar koreksi administratif, melainkan sinyal adanya persoalan internal yang serius.

LSM LIRA menilai, terdapat indikasi keterlibatan oknum aparatur dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Korwil LSM LIRA Sulsel, Ahmad Zulkarnain, menyebut kasus ini tidak bisa dipandang sebagai kelalaian biasa.
“Dokumen itu terbit dari kelurahan, lalu dibatalkan karena cacat prosedur. Ini menunjukkan ada masalah serius di internal Kelurahan Benteng Selatan,” tegasnya.
Ia menilai, proses penerbitan surat resmi tidak mungkin terjadi tanpa mekanisme internal yang melibatkan lebih dari satu pihak.
“Harus jelas siapa yang menerbitkan, siapa yang menandatangani, dan bagaimana pengawasan saat itu berjalan. Karena secara struktural, tanggung jawab tetap berada di pimpinan kelurahan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah pembatalan yang dilakukan saat ini justru membuka kemungkinan adanya praktik yang tidak sesuai aturan di masa lalu.
“Pembatalan ini bukan akhir, tapi pintu masuk. Harus ditelusuri apakah ada unsur kesengajaan atau pelanggaran prosedur yang dibiarkan terjadi,” lanjutnya.
Ia juga mendesak agar persoalan ini tidak berhenti pada pembatalan dokumen semata, melainkan diikuti dengan penelusuran tanggung jawab internal.
“Kalau ada oknum di dalam, harus diproses. Jangan sampai hanya berhenti di kertas pembatalan,” tegas Ahmad Zulkarnain.
Sementara itu, kasus dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan dokumen tersebut kini telah dilimpahkan dari Ditreskrimum Polda Sulsel ke Polres Kepulauan Selayar dan saat ini Penanganan Mandek.
Namun, sorotan publik kini tak lagi hanya pada terlapor, melainkan mengarah langsung ke internal Kelurahan Benteng Selatan.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya dokumen yang telah dinyatakan cacat tersebut.
Kasus ini membuka potret lemahnya pengawasan administrasi di tingkat kelurahan. Publik menunggu, apakah aparat penegak hukum akan berani menelusuri dugaan keterlibatan internal, atau justru berhenti pada pelaku di luar sistem.




















