Pemilu  

Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ? Segera Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Dibuka 26 Januari-31 Januari 2023

 


Porostengah.com – Halo sahabat Poros, Sudah tahu berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024 ?

Setiap bulan, nantinya para anggota Pantarlih menerima gaji loh.

Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp1 juta per bulan.

Gaji diterima selama bertugas sesuai ketentuan yang diatur oleh KPU.

Berapa lama masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 ?

Secara umum, masa Kerja Pantarlih dimulai pada 3 Februari-12 Maret 2023.

Namun dalam rentang waktu itu, masa kerja bisa berbeda menyesuaikan KPU Kabupaten atau Kota.

Saat ini, penerimaan anggota Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai 26 Januari-31 Januari 2023.

Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 :

– Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun

– Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih

– Mampu secara jasmani dan rohani

-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

– Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

– Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Berikut dokumen pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 :

Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

– Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

– Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm

– Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

– Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

– Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Catatan : Dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 harus sesuai format yang disediakan. Format dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.

Jadwal Daftar Pantarlih Pemilu 2024 Berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 :

– Pengumuman pendaftaran Pantarlih : 26-28 Januari 2023

– Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih : 26-31 Januari 2023

– Penetapan nama hasil seleksi : 5 Februari 2023

– Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 : 6 Februari 2023

Apa itu Pantarlih ?

Melansir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih disingkat Pantarlih.

Nantinya, Pantarlih melakukan pemutakhiran data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pantarlih merupakan bagian dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas membentuk Pantarlih.

Tugas Pantarlih :

Tugas Pantarlih termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut :

– Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

– Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

– Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

– Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

– Kewajiban Pantarlih

Kewajiban Pantarlih termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut :

– Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

– Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *