Hukum  

Kejaksaaan Negeri Selayar laksanakan Restorative Justice tindak Pidana Umum

Porostengah.com, Selayar – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP pidana atas nama tersangka Sukardi alias Cantika, bertempat di Rumah Restorative Kejari Kepulauan Selayar, Rabu (27/9/2023).

Perkara Tindak Pidana Umum ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH.,MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Irmansyah Asfari, SH serta Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor : PRINT-681/P.4.28/Eoh.2/09/2023 tanggal 26 September 2023 untuk memfasilitasi Perdamaian berdasarkan Restorative Justice.

Bahwa Penerapan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum An. Terdakwa Sukardi als Cantika Bin Sunding merupakan langkah dan upaya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar bersama dengan para Jaksa Penuntut Umum memberikan jalan damai kedua belah pihak yang mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice

Bahwa dalam Proses Upaya Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum, Restorative Perkara Tindak Pidana Umum Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atas nama Tersangka Sukardi als Cantika Bin Sunding yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan Jaksa Penuntut Umum terdapat hasil keputusan damai dengan syarat terdakwa untuk melakukan pertanggungjawaban terhadap kerugian dan barang yang dicuri atas perbuatan terdakwa terhadap korban dan telah disepakati oleh kedua belah pihak korban dan tersangka yang disaksikan langsung oleh keluarga korban dan Pemerintah setempat

Bahwa penerapan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum an. Terdakwa Sukardi als Cantika Bin Sunding mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan Asas Keadilan Restoratif dalam suatu kasus pidana umum, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan para pihak yang beperkara bersedia untuk menyelesaikan secara damai kekeluargaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *