KPU Kepulauan Selayar Tetapkan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS

Porostengah.com, Kepulauan Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar telah menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada Rabu 21 Februari 2024.

Keputusan itu ditetapkan oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar dalam Rapat koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang bersama LO Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Forkopimda, Asisten Pemerintahan Kepulauan Selayar, Bawaslu, PPK Benteng dan Bontoharu, Para Kepala Dinas dan Instansi terkait, Serta Para Tim Kampanye Calon Presiden dan DPD. Minggu, (18/02/2024).

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara menyebutkan bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan rekomendasi dari Panwascam Bontoharu dan Benteng yang disampaikan ke PPK kemudian ditindaklanjuti secara berjenjang ke atas. Panwascam menemukan 10 orang yang menggunakan Hak Pilihnya namun tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan di 3 TPS pada Pemilu 2024 kemarin.

“Kesemua pemilih itu berasal dari kecamatan Pasimarannu 2 orang dan 1 orang dari Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar. Sedangkan 7 orang berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Makassar dan Mamuju masing-masing 1 orang. Serta dari Kabupaten Pangkajene 2 orang,” jelas Andi Dewantara.

Berikut daftar TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada 21 Februari 2024:

TPS 17 Benteng Selatan Kecamatan Benteng, laksanakan PSU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

TPS 21 Benteng Selatan Kecamatan Benteng, laksanakan PSU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.

TPS 2 Kelurahan Putabangun Kecamatan Bontoharu, laksanakan PSU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.

Lebih lanjut, Ketua KPU Kepulauan Selayar mengatakan bahwa logistik Surat Suara untuk Pemungutan Suara Uang akan tiba besok pagi, 19 Februari 2024.

“Terkait jumlah pemilih tidak ada perubahan sesuai DPT dan Daftar Pemilih Tambahan tapi pada Pemungutan Suara Ulang nanti berdasar jumlah pemilih yang hadir saat pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 kemarin,” Jelasnya.

Kesepakatan itu Andi Dewantara meminta kepada Pemda, Forkopimda, Instansi, Sekolah dan lainnya agar mengizinkan pegawainya untuk dapat ikut dalam proses pemungutan suara ulang di 3 TPS tersebut. Serta ikut mengawal proses PSU hingga terlaksana dengan aman dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *