Pemungutan suara ulang, ini Penjelasan Ketua KPU Kepulauan Selayar

Porostengah.com, Selayar – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar gelar Diskusi dan Penyebaran Informasi terkait Pemungutan Suara Ulang di Warkop Tanadoang, Senin (19/2/24) Malam.

Dalam diskusi tersebut dihadiri oleh Prof. Dr M. Jufri, Abdul Kadir anggota Bawaslu 2018 – 2023 dan Andi Nastuti anggota KPU periode 2018 – 2023, sebagai narasumber dan Divisi Parmas KPU Selayar Muhammad Arsat sebagai moderator.

Forum diskusi diselingi dengan sesi tanya jawab dihadir Camat Benteng Andi Mastatar, Camat Bontoharu Andi Batara Gau, Ketua KNPI Dian Ady Luhur, Bawaslu, Panwascam serta para anggota PPS, PPK Pemilu 2024 dan peserta undangan lainnya.

Ketua KPU Andi Dewantara mengungkapkan bahwa terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tiga TPS adalah bentuk kelalaian para petugas KPPS di TPS.

“Sudah dilakukan Bimtek mulai diberikan buku panduan dan terusnya. Malah yang terjadi ada lost kontrol persyaratan memilih di TPS,” ujar Andi Dewantara.

Andi Dewantara mengatakan biaya dan logistik PSU akan ditanggulangi semua oleh KPU.

“KPU siapkan anggaran PSU namun tidak sama anggaran sebelumnya. Mulai dari logistik dan TPS. Hanya tidak dibiayai honor KPPS karena akan menjadi ganda,” ungkap Ketua KPU Andi Dewantara.

Ia menjelaskan bahwa pemilih yang hadir pada pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu di TPS 021 sebanyak 222 pemilih, TPS 017 sebanyak 221 pemilih dan TPS 002 Kelurahan Putabangung sebanyak 201 pemilih.

Penyebab terjadinya PSU, lanjut Ketua KPU mengatakan terpenuhinya unsur pasal 80 ayat 2 huruf d bahwa jika terdapat pemilih tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB dan menggunakan hak pilihnya di TPS tertentu yang tidak sesuai alamat KTPnya, maka KPU wajib untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

Berdasarkan dari hasil temuan Panwascam Benteng dan Bontoharu menemukan fakta bahwa TPS 021 ditemukan 7 pemilih tidak beralamat KTP sesuai alamat TPS dan tidak memiliki formulir A5 atau pindah memilih dan menggunakan suaranya di TPS tersebut.

Kemudian di TPS 017 satu orang pemilih tidak ber KTP setempat dan tidak memiliki formulir A5 atau pindah memilih. Begitupun di TPS 002 Kelurahan Putabangung ada 2 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun dalam DPTB dan tidak ber KTP sesuai lokasi TPS.

TPS 021akan dilakukan PSU empat jenis surat suara. Yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi. Untuk TPS 017 hanya dilakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dan untuk TPS 002 empat jenis surat suara, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.

PSU dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 di TPS 021 dilaksanakan di Madrasah Aliyah Negeri Benteng, TPS 017 di UPT Dinas Perhubungan kemudian TPS 002 dilaksanakan di salah satu Lapangan Lingkungan Balang Sembo.

Disaat yang sama guru besar UNM Prof. M.jufri sebagai Narasumber menyampaikan bahwa Pemungutan suara ulang bukan hal yang tabu. Hanya dua kabupaten di Sulsel yang tidak melaksanakan PSU. Sebuah kondisi yang terjadi dan tidak disengaja, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *