Satresnarkoba Polres Luwu Utara Ungkap Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Porostengah.com, Luwu Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang Terduga Pelaku Tindak pidana Narkotika jenis sabu, di Dusun Mokakende, Desa Tulak Tallu,Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara sulawesi selatan,pada hari Sabtu (23/3/2024) Siang.

Pelaku yang diketahui bernama Irsan alias Iccang (40) diringkus setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menurut Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh. Jayadi, S.Sos., mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 (delapan) sachet sabu dengan berat bruto 7,77 gram di dalam penguasaan pelaku.

“Dari hasil interogasi, Irsan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Walenrang(DPO/Lidik) dengan harga Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah),” ungkap AKP Muh. Jayadi.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita 1 (satu) buah HP merk Realmi warna Silver milik pelaku.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Muh. Jayadi.

Penangkapan Pelaku ini merupakan komitmen Polres Luwu Utara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *