Heran, Tiga Kendaraan Dinas BPBD Luwu Tak Tercatat Di Aset Daerah

Porostengah.com, Luwu – Sejumlah kendaraan dinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu diduga tidak tercatat sebagai aset daerah, padahal kendaraan tersebut sudah digunakan sejak tahun 2022.

Setidaknya ada tiga kendaraan yang belum tercatat sebagai aset daerah, yaitu Mobil Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) dan Mobil Dapur Umum yang merupakan hibah dari Pemerintah Pusat, serta mobil double cabin Toyota Hilux yang merupakan hibah dari Bank Sulselbar.

iklan berbayar Pengumuman KPU Selayar Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area

Kepala Pelaksana BPBD Luwu, Andi Baso Tenriesa, mengklaim bahwa kendaraan-kendaraan tersebut sudah tercatat sebagai aset daerah karena telah ada sebelum dirinya menjabat.

“Mobil hibah dari CSR Bank Sulselbar sudah masuk dan tercatat di aset BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Luwu. Datanya ada di Bidang Aset (BPKAD) karena mobil itu sudah ada sebelum saya menjabat,” ujar Andi Baso. (dikutip Poroscelebes.com)

Namun, setelah ditelusuri, kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah di Bidang Aset BPKAD Luwu. Kepala Bidang Aset BPKAD Luwu, Randy, mengungkapkan bahwa kendaraan yang terdaftar sebagai aset daerah BPBD Luwu hanya dua unit, yakni mobil Innova dan Avanza untuk Kepala dan Sekretaris BPBD Luwu.

“Pemda tidak bisa mencatat kendaraan sebagai aset tanpa dokumen hibah yang sah. Jika kendaraan tersebut sudah tercatat sebagai aset daerah, perlu ada bukti dokumen yang mencocokkan data,” kata Randy kepada Kabardedikan.com, Kamis, 20 Februari 2025.

Randy juga mengakui bahwa kendaraan yang dimaksud memang belum masuk dalam daftar aset daerah karena hingga kini belum ada dokumen hibah dari pihak pemberi.

“Jika hibahnya dari pemerintah pusat, maka kendaraan itu menjadi aset negara. Jika dari Bank Sulselbar, maka aset bank tersebut. Tanpa dokumen hibah, Pemda tidak bisa mencatatnya sebagai aset daerah,” tambahnya.

Menurut informasi yang diperoleh Kabardedikan.com, kendaraan hibah tersebut belum memiliki dokumen hibah hingga saat ini. Meski telah bertahun-tahun digunakan oleh BPBD Luwu, kendaraan itu masih berstatus hibah tanpa pencatatan resmi sebagai aset daerah.

Sumber Kabardedikan.com menyebutkan bahwa mobil-mobil itu tidak bisa dicatat sebagai aset daerah sebab BPKB mobil belum diterima BPBD Luwu. Namun, kata sumber itu, kendaraan tersebut tetap tercatat sebagai inventaris BPBD Luwu.

Hingga kini, BPBD Luwu belum mengurus dokumen mobil itu agar bisa dicatat sebagai aset daerah. Namun, pajak mobil itu tetap dibayarkan menggunakan uang daerah meskipun bukan aset Pemda Luwu.

Sebelumnya, media melaporkan bahwa sejumlah kendaraan dinas tersebut jarang terlihat di Kantor BPBD. Diduga kendaraan itu digunakan secara pribadi oleh oknum pejabat BPBD Luwu, padahal mobil tersebut seharusnya standby sebagai kendaraan operasional kebencanaan. (Tim)

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!